Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Anti-Corruption Commission (ACC) Republik Maladewa menyepakati kerja sama kelembagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di kota Malé, Maladewa.
Sejumlah poin kerja sama dalam MoU tersebut di antaranya adalah pertukaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, bantuan dalam bidang penegakan hukum dan pelaksanaan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat institusi kedua belah pihak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pertemuan bilateral ini memiliki makna besar karena menandai sebuah momen bersejarah di mana dua lembaga antikorupsi akan bersinergi. MoU ini akan menjadi pendorong untuk meningkatkan kerja sama nyata antara ACC dan KPK.
“Upaya kerja sama internasional yang disebutkan (dalam MoU) tentunya bermanfaat mengingat korupsi merupakan ancaman besar bagi negara-negara di seluruh dunia, karena berdampak merugikan kesejahteraan masyarakat, merusak stabilitas institusi dan sistem demokratis, serta mengikis kepercayaan publik,” kata Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (8/11/2023).
Ghufron juga menyampaikan, dalam konteks karakteristik institusional, ACC dan KPK memiliki banyak kesamaan. Kedua lembaga ini didirikan melalui proses demokratis dan dipimpin oleh lima Komisioner yang menjabat selama lima tahun.
“KPK dan ACC memiliki kekuatan yang serupa untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor publik. Termasuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan korupsi, mencegah korupsi melalui penelitian dan rekomendasi untuk meningkatkan sistem administrasi negara, serta melaksanakan program pendidikan anti-korupsi,” jelas Ghufron.
Disahkannya kerja sama antara KPK dan ACC ini telah dirintis sejak bulan Juni tahun 2022, dimana saat itu Presiden ACC Maladewa, Adam Shamil, menyampaikan proposal dalam bentuk MoU dalam pertemuan bilateral secara daring antar kedua lembaga.
Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Maladewa sendiri telah dibangun sejak tahun 1974, dimana kedua negara juga menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OIC) dan Gerakan Non-Blok (NAM), serta memiliki pandangan yang serupa dalam menilai berbagai isu regional dan internasional.
Ghufron menyampaikan kesiapan KPK untuk memberikan pelatihan, berbagi pengalaman dan praktik baik antikorupsi yang dibutuhkan ACC. Ghufron juga berharap ACC Maladewa nantinya dapat melakukan kunjungan balasan ke Indonesia, agar dapat mengamati lebih dekat upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Mengingat banyaknya persamaan karakteristik antara KPK dan ACC, kami yakin bahwa upaya konstruktif ini akan segera memperkuat institusi kedua lembaga antikorupsi,” tutup Ghufron.