Majalengka, Beberapa pemberitaan yang sempat ditayangkan oleh beberapa redaksi media online yang tergabung di matamaja grup, terkait persoalan Pemerintahan Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dalam pengelolaan bisnis limbah dari beberapa pabrik garmen yang sebelumnya sudah terjalin hingga saat ini dalam kepemimpinan kades Carman, dinilai menimbulkan persepsi negatif dimata warganya.
Bisnis limbah pabrik tersebut dituding oleh warga desa sinarjati belum berijin, tidak masuk di pelaporan keuangan bumdes, menjadi usaha kepala desa yang didanai oleh seponsornya. Subtansi tersebut sempat ditayangkan oleh beberapa redaksi media online matamaja grup dengan judul berita “Bisnis Limbah Kain Bumdes Desa Sinarjati Dawuan Diduga Tanpa Ijin”
Dengan narasi? Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan bekas sebuah rumah makan di wilayah desa Sinarjati kecamatan Dawuan menarik perhatian masyarakat setempat
Menurut seorang warga, bisnis limbah majun tersebut diduga menjadi usaha kepala desa yang didanai salah seorang sponsornya saat pilkades serentak beberapa waktu lalu
“Coba dicek pak penarikan limbah majun dari PT. L yang disimpan di bekas rumah makan dan bangunan Badan Usaha Milik Desa Bumdes itu belum ada legalitasnya. Dan tempat penampunganya juga kan bukan peruntukanya untuk menyimpan limbah. Yang setahu saya baru limbah kain majun aja. Belum tau limbah lainya sejenis kardus, plastik dan lain sebagainya” ujarnya
Selain diduga tanpa ijin, bisnis limbah majun tersebut juga diduga tidak masuk ke dalam pelaporan keuangan Bumdes
“saya kira itu bisnis pribadi yang memanfaatkan bangunan Bumdes. Sekalipun ada kontribusi buat Bumdes, saya kira besarannya tak seberapa” tambahnya
Saat penelusuran di lokasi, awak media meminta informasi dari seorang pekerja yang mengaku bernama Yana. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan sebagai checker atau bagian menghitung berapa jumlah karung limbah majun yang sedang dibongkar dari truk. 11/10
Saat ditanya legalitas usaha tersebut, “Saya kurang paham pak tentang legalitas, saya hanya ditugaskan untuk menghitung. Ini punya Badan Usaha Milik Desa Bumdes desa Sinarjati, mangga bapak langsung ke desa aja ke pak Pepi atau ke pak Kuwu” kata yana
Mengacu pada pemberitaan yang berkaitan dengan berjalannya roda organisasi pemerintahan desa sinarjati kecamatan dawuan kabupaten majalengka ini. Awak media mengirimkan beberapa link pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh media matamaja grup, tentang persoalan pengelolaan bisnis limbah pabrik oleh kepala desa sinarjati, yang belum berbadan hukum kepada Camat Uju.
Saat dihubungi melalui sambungan pesan aplikasi watshapnya dengan nomor +62 821-xx76-xx99 pada tanggal 1 November 2023, hal ini bertujuan untuk meminta tanggapan atau komentar dari Camat Uju yang bertanggung jawab selaku pembina desa sekecamatan dawuan. Secara struktural pemerintahan di kecamatan dawuan. Uju
berperan penting sebagai kepanjangan tangan pemerintah kabupaten majalengka, yang diberikan amanah oleh Bupati Majalengka. Untuk berperan penting menjalankan tupoksinya ditingkat kecamatan dawuan kabupaten majalengka jawa barat.
Namun hingga saat ini hari Sabtu 11 november 2023. Uju kembali dihubungi oleh awak media matamaja grup, dengan perihal yang sama. Masih meminta tanggapan dan komentarnya terkait pemberitaan dugaan tidak tertib administrasi yang diduga dilakukan oleh pemerintahan desa sinarjati kecamatan dawuan, dalam kepemimpinan kades Carman.
Namun sayangnya, sebagai peran penting kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten majalengka. Hal yang disampaikan oleh awak media matamaja grup kepada Uju, tidak sesuai harapan. Dengan hasil yang sama, Camat Uju memilih untuk bungkam, dan tidak memberikan jawaban apapun, apa yang diminta oleh awak media matamaja grup melalui pesan watshapnya, sampai berita ini diterbitkan. 11/11
(Tim/red)