MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Dalam rangka mewujudkan dan menekankan kembali perihal sikap netral prajurit dan PNS menjelang berlangsungnya Pemilukada 2024. Para Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ beserta Satdisjan wilayah Madiun mengikuti sosialisasi tentang netralitas TNI dalam Pemilukada 2024 .
Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri langsung oleh Pabanda Dik Spersdam V/Brawijaya Mayor Caj Yani ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan perintah Pimpinan TNI AD guna memastikan seluruh prajurit dan PNS mampu menghindari segala hal yang menciderai netralitas TNI selama proses Pemilu dan Pilkada pada 2024.
Mewakili Danrem, Kasipers Korem 081/DSJ Mayor Inf Heru mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Korem 081/DSJ akan pentingnya Netralitas TNI dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, sehingga harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit TNI AD dan PNS, khususnya di satuan Korem 081/DSJ dan jajaran.
‘’Tujuan sosialisasi Netralitas TNI adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Prajurit dan PNS tentang Netralitas TNI, agar terhindar dari politik praktis, terpeliharanya citra positif TNI AD di mata masyarakat, baik perorangan maupun satuan serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra TNI AD pada pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 yang akan datang,’’ kata Kasipers saat membacakan sambutan Danrem 081/DSJ di Aula serbaguna Jendral Sudirman Makorem 081/DSJ, Jl. Pahlawan No.50, Kota Madiun, Jum’at (17/11/2023).
Lebih dari itu dirinya memerintahkan, agar memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap seluruh materi yang disosialisasikan, sehingga tujuan dan sasaran kegiatan sosialisasi tercapai sesuai yang diharapkan.
‘’Manfaatkan waktu yang sangat singkat ini dengan seksama untuk mengikuti dan mendengarkan penyampaian materi penyuluhan Hukum dan Netralitas ini. Selanjutnya jangan segan-segan untuk bertanya apabila masih ada materi yang belum jelas atau belum paham kepada pemateri,’’ tegas Danrem.
Sementara dalam arahannya, Pabanda Dik Spersdam V/Brawijaya mengatakan menjelang pelaksanaan Pemilukada 2024 mendatang setiap Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ harus memahami betul arti dari netralitas dan menerapkannya dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang. Agar tetap terjaga integritas dan citra kehormatan TNI AD di mata masyarakat.
‘’Netralitas TNI sudah diatur sesuai Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004. Bahwa Prajurit TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai atau konstestan manapun, TNI juga tidak boleh memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Apabila Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD,’’ tandasnya.