Majalengka – AIPDA Johan Heru Prabowo, S.H., M.Si., PS. Panit Lantas Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, Polda Jabar, terus aktif melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kenyamanan bersama pada Rabu kemarin.
Dalam penyuluhan tersebut, AIPDA Johan Heru Prabowo, S.H., M.Si., memberikan informasi terkait dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, seperti polusi suara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia juga menjelaskan peraturan yang mengatur tentang ketentuan knalpot kendaraan bermotor.
Selama penyuluhan, disampaikan pula tentang sanksi-sanksi yang dapat diterapkan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Tindakan pencegahan seperti ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari kebisingan.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Asep Ashari, S.H., di tempat terpisah menyampaikan, “Bisingnya suara knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Saya berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman,” ungkap AKP Asep Ashari, S.H disaat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti dan mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram. Kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dapat membantu meningkatkan kualitas hidup di masyarakat.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,