Majalengka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilu 2024 digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Pada hari itu pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah.
Berdasarkan data yang telah dikeluarkan oleh KPU menetapkan sebanyak 204,8 juta pemilih dapat DPT pemilu 2024. Pemilih akan memberikan suara di 820.161 Tempat Pemungutan Suara atau TPS Dalam Negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
Untuk setiap TPS akan dikelola oleh 1 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS). Dalam pasal 1 ayat 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan KPU telah menyediakan anggaran khusus untuk mendukung kerja KPPS. Untuk pemilu 2024 masing-masing petugas KPPS mendapatkan honor dengan nominal sama seluruh Indonesia.
Namun dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang sudah berlalu dilaksanakan di Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Ketua PPS dan Ketua KPPS selain pertanggung jawaban yang dijalankanya cukup menanggung resiko, ketua PPS kecamatan dawuan juga dituding sunat anggaran KPPS disetiap TPS yang ada di desa sinarjati. Bahkan dugaan sunat anggaran operasional KPPS tersebut, menjadi sorotan warga.
Narasumber yang enggan diekspos namanya mengatakan kepada awak media, yang terjadi di salah satu TPS di Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, dari anggaran yang dialokasikan untuk per TPS melalui persetujuan Ketua PPS diduga disunat sebelum disalurkan ke setiap kepengurusan TPS. Rupanya tak hanya itu, menurut sumber momen pemilu ini diduga dimanfaatkan untuk ajang bisnis mencari keuntungan. Tambahnya
Masih dengan narasumber, dana untuk operasional KPPS yang disalurkan di setiap TPS, yang mana penyaluran dana tersebut dalam kwitansi PPS Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan telah lunas dibayar oleh admin keuangan Lilis Lisnawati dan diketahui oleh ketua PPS Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Toto Susanto, S.Pd, diduga ketua TPS tidak menerima anggaran seutuhnya. Ungkapnya
Sementara menurut sumber, bentuk pembelanjaan fisik barang pun ada kejanggalan, diduga peruntukannya tidak sesuai dengan catatan yang ditulis didalam RAB rincian operasional KPPS, salah satu contoh untuk pengadaan kaos struktur KPPS yang bertugas di setiap TPS.
“Pengeluaran untuk pengadaan kaos ditiap TPS tidak dituangkan didalam RAB rincian operasional KPPS yang ditandatangani oleh ketua PPS Toto Susanto, S.Pd dan juga ditandatangani oleh sekretaris PPS Desa Sinarjati Rahmat Hidayat” Ujarnya
Lebih lanjut sumber menjelaskan, didalam rincian operasional KPPS, di dalam RAB hanya dituliskan untuk biaya paket data internet, bantuan transport, ATK konsumsi dll, pembuatan TPS, sewa printer scanner berikut rincian untuk konsumsi tungsura dan rekap. Jumlah uang operasional yang diterima per TPS yang dituliskan untuk operasional KPPS senilai Rp. 3.480.000 kemudian dituliskan untuk konsumsi tungsura dan rekap sebesar Rp.720.000 dengan jumlah anggaran Rp. 4.200.000. Terangnya (17/02/2024).
“Untuk pembuatan TPS jelas sesuai dengan juklak juknisnya per satu TPS itu kan anggaranya Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), tapi yang di realisasikan salah satu contoh di blok pos RT 03 RW 04 Desa Sinarjati itu kalau dirinci model TPS seperti itu paling habis ratusan ribu pak. Terus ada pengadaan kaos untuk KPPS yang bertugas di tiap TPS, apakah untuk pengadaan kaos itu wajib. Untuk pengadaan kaos per potong harganya Rp. 85.000 x 9 orang per TPS: Rp. 765.000 x 17 TPS 153 petugas: Rp. 14.535.000” Bebernya
“Kalau dilihat dari segi kualitas kaos tersebut, estimasi harganya hitungan paling mahal per potong kisaran Rp. 50.000, ya lumayan sih keuntungan per potongnya. Untuk anggaran yang dialokasikan ke setiap TPS juga tidak utuh, didalam RAB seharusnya anggaran operasional dan konsumsi untuk kpps senilai Rp. 4.200.000 (Empat Juta Duaratus Ribu), namun anggaran yang diterima oleh ketua TPS kurang dari 4juta rupiah, berarti sebelum diterima oleh ketua TPS, kemungkinan besar sudah dipotong terlebih dahulu oleh kepengurusan PPS” Ucapnya (17/02/2024).
Sementara itu adanya hal tersebut awak media meminta klarifikasi dari Ketua PPS Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Toto Susanto, S.Pd. melalui sambungan pesan aplikasi watshap pada hari Minggu (18/02/2024) namun sampai berita diterbitkan Toto belum memberikan jawabanya.
Senada saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan pesan aplikasi watshap kepada Nanih Hernaningsih selaku ketua salah satu TPS yang terletak di blok pos RT.03 RW.04 Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan. Sampai hari ini, Nanih juga belum memberikan jawaban klarifikasinya yang diminta oleh redaksi. (19/02/2024).
(Tim/red)