TNI POLRI

Polsek Manguharjo Amankan Perempuan Wiraswasta Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

×

Polsek Manguharjo Amankan Perempuan Wiraswasta Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Share this article

Madiun,BUSERJATIM.COM GROUP – Seorang wanita wiraswasta bernama S.L (36 tahun) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor di Kota Madiun. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 1 Desember 2022, di parkiran Pos Polisi Jalan Ring Road depan Asrama Haji Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.

Menurut laporan yang masuk ke Polsek Manguharjo pada Rabu, 13 Juni 2023, S.L diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menyewa sebuah sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi AE-2xxx-NT. Awalnya, S.L membayar uang sewa selama delapan hari sebesar Rp. 400.000,- secara tunai. Namun, setelah tanggal 29 Mei 2023, S.L tidak lagi membayar uang sewa dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Meskipun telah diminta berkali-kali, S.L hanya memberikan janji-janji tanpa tindakan.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polsek Manguharjo untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya Polisi akan melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor.

Kasihumas Iptu Supriyanto membenarkan bahwa Polsek Manguharjo telah menangkap perempuan 37 Th tersebut pada tanggal 16 April 2024 tanpa ada perlawanan, kemudian Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 (empat) Tahun penjara.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian guna mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi pelapor yang mengalami kerugian tersebut,”tutupnya.(hms).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *