Uncategorized

Pelaku Pembacok Warga Ulu Semong,Telah di Tangkap Petugas Polsek Pulau Panggung

×

Pelaku Pembacok Warga Ulu Semong,Telah di Tangkap Petugas Polsek Pulau Panggung

Share this article

Pelaku Pembacok Warga Ulu Semong,Telah di Tangkap Petugas Polsek Pulau Panggun

TANGGAMUS ,
Petugas Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus amankan pelaku pembacokan terhadap seorang warga, Sabtu (11/5/2024). Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, tangkap pelaku pembacok warga yang sempat melarikan diri berbunyi di wilayah Lampung Barat, Sabtu (11/5/2024), sekitar pukul 01.15.

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah golok milik pelaku yang dipergunakan untuk melukai korban yang kini kasusnya dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.

Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial AM alias Rudi (52), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus itu, kini ditahan di kantor Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus AKP Rahadi mewakili Kapolres AKBP Rinaldi Aser, Minggu (12/5/2024), mengatakan tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Lampung Barat, usai melakukan penganiayaan pembacokan terhadap tetangganya yaitu Sugandi (58), yang mengalami luka bacok bagian punggung, lutut kiri dan bagian betis kanan hingga dilarikan kerumah sakit Handayani Lampung Utara, Jum’at (10/5/2024) lalu.

“Tersangka.kini telah diamankan dan berikut barang bukti sebilah golok yang dipergunakan untuk melukai korban,”katanya.

Kapolsek menjelaskan aksi penganiayaan berat tersebut terjadi karena selisih paham dan cekcok mulut yang terjadi keduanya.

Awalnya peristiwa itu terjadi saat pelaku mengendarai sepeda motor bertemu korban yang sedang menarik batang bambu di jalan Simpang Tiga Dusun Talang Sembilan.

Tanpa diduga batang bambu yang tengah ditarik oleh korban mengenai anak pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan sempat diketahui oleh warga hingga dilerainya.

Usai kejadian, pelaku kemudian pulang kerumah dan tak lama kemudian ia datang kembali datang dengan membawa senapan angin untuk menemui korban dengan mengajaknya berkelahi.

Tanpa disangka korban mendekati pelaku dan menyerang dengan mengunakan sebilah golok yang diacungkan ke arahnya.

Mengetahui korban hendak menyerangnya, pelaku langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta, mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

“Melihat korban terluka parah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban, yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan, langsung dilarikan ke RS Handayani Lampung Utara untuk penanganan medis,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara tersangka dan korban sudah pernah terjadi cekcok sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam perkara itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu boot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban. Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan golok beserta sarungnya.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *