Majalengka – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat Regional III menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu terungkap dalam surat BKN Jawa Barat (Jabar) Regional III yang melayangkan surat resmi kepada Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi untuk memeriksa Eman atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati di Bandung pada 5 Juli 2024 tersebut, BKN mencantumkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 52 tentang pemberhentian pegagai ASN. Adapun Pasal 52 Ayat (4), yaitu:
Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j, dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat,” tulis Heri dalam surat itu dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Sedangkan isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 52 Ayat (3) hurup g itu isinya yaitu ‘Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat’.
Selain itu, BKN Jabar Regional III juga menyertakan setidaknya bukti dugaan netralitas Eman. Berdasarkan bukti yang tersebut, BKN meminta Dedi untuk memeriksa Eman.
Berikut rekomendasi BKN Jabar Regional III kepada Dedi:
- Memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
- Apabila berdasarkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas, agar dilakukan penjatuhan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan pencegahan dengan memperkuat pengawasan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Kabupaten Majalengka untuk tetap berpegang teguh menjaga dan menjunjung tinggi asas netralitas pegawai ASN, serta secara tegas memperingatkan sanksi yang akan diperoleh kepada para pegawai ASN jika ada yang melanggar ketentuan tersebut.
- Memohon Pj Bupati Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan melaporkan kepada Kantor Regional III BKN dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.