Majalengka – Pengadilan Negeri Majalengka Tlak Show Radika FM Majalengka Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesiaan Gugatan Sederhana, bertempat di Radio Radika FM Kelurahan Majalengka Kecamatan Majalengka,” pada Rabu (30/10/2024)
Solihin Niar Ramadhan,.S.H mengungkapkan dalam beberapa ketentuan yang diubah dalam gugatan sederhana melalui Perma Nomor 4 tahun 2019 menyangkut nilai maksimum gugatan yang meningkat menjadi Rp500 juta.
“Tidak berlaku lagi batas domisili yang dapat diajukan ke tergugat dengan wilayah domisili berbeda dengan syarat menujuk kuasa hukum, perluasan makna kuasa hukum, efektivitas sita jaminan, dan prosedur gugatan elektronik.”ujarnya
Solihin Niar Ramadhan menyampaikan gugatan sederhana lebih cepat ini di selesaikan 25 hari kerja berbeda dengan gugatan biasa yang mekanismenya lebih lama maksimalnya 5 bulan baru di putus gugatan sederhana dan objeknya itu kurang dari 500jt.
”Misalkan utang piutang kurang dari 500jt antar penggugat dan tergugat, pengadilan ini dapat memproses dengan mekanismenya gugatan sederhana yang nanti akan di putus selama 25 hari kerja ini yang di namakan gugatan sederhana.” ungkapnya
Solihin Niar Ramadhan menjelaskan peluang dan tantangan penyelesaian gugatan sederhana dalam mendorong kepercayaan kalangan usaha terhadap pengadilan dan upaya untuk perubahan hukum acara perdata.
“Peluang dan tantangan pemanfaatan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat rentan.”pungkas Solihin Niar Ramadhan