DAERAH
×

Share this article

Majalengka – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Textil, Sandang dan Kulit (SPTSK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, untuk menyampaikan inisiasi perubahan peraturan ketenagakerjaan di Kabupaten Majalengka, pada Selasa 12 November 2024.

Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H.Didi Supriadi dan juga anggota DPRD lainnya diruang rapat paripurna DPRD Majalengka.

Menurut Ketua SPSI Atuc Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, kedatangannya bersama puluhan buruh yang tergabung dalam SPTSK yakni melakukan audensi bersama DPRD Majalengka dalam rencana perubahan Perda tentang ketenaga kerjaan di Kabupaten Majalengka.

“Kedatangan kami untuk menginisiasi atas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenaga kerjaan di Kabupaten Majalengka, agar perubahan Perda tersebut lebih berpihak pada buruh, ” ujarnya.

Edi menyampaikan bahwa SPSI Atuc juga sudah melakukan audensi bersama Universitas Majalengka (UNMA) sebagai pihak akademisi yang akan memberikan masukan dan pertimbangan tentang rencana perubahan Perda ketenaga kerjaan tersebut.

Ia berharap agar perubahan Perda ketenaga kerjaan nantinya bisa lebih berpihak pada buruh dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Diantara point yang ingin diusulkan dalam Perda ini yaitu adanya pemberian dan penyediaan tempat makan yang layak bagi karyawan dengan standar minimal 1400 kalori per hari dari pihak perusahaan

Selain itu Ia juga meminta dalam Perda tersebut agar perusahaan di akhir tahun memberikan rekreasi sebagai bentuk refreshing kepada karyawan agar di awal tahun lebih memberikan semangat baru kepada buruh atau karyawan. Karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan dalam upaya mensejahterakan karyawannya, harapnya.

Terkait rencana permohonan kenaikan gaji atau UMR di tahun 2025, Ia mengharapkan agar pemerintah mengacu pada keputusan MK No.168 tahun 2023. Karena menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) No.51 dianggap sudah tidak berlaku lagi, katanya. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) mengacu pada kebutuhan hidup layak bagi karyawan, tandanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi mengatakan semua usulan yang di ajukan untuk perbaikan Perda Ketenaga kerjaan ini akan dibahas dalam Raperda nantinya.

Semua draft usulan perubahan Perda Ketenaga kerjaan ini adalah untuk perbaikan – perbaikan dari Perda Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya.

Ia berharap agar perubahan Perda ketenaga kerjaan ini nantinya bisa lebih berpihak dan lebih menguntungkan pada buruh atau karyawan dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.