Majalengka – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Koko Suyoko, melaporkan calon Bupati nomor urut 1, Eman Suherman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon Karna Sobahi-Koko Suyoko itu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Kuasa Hukum Karna-Koko, Iis Rengganis mengungkapkan, laporan dilayangkan terkait kegiatan Zoom Meeting yang diduga difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Majalengka.
Iis menduga, kegiatan itu digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk mendukung Eman dalam Pilkada Majalengka, karena dalam Zoom Meeting itu hadir pula Eman Suherman.
“Kami melaporkan Eman Suherman sebagai calon bupati nomor 1, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, karena acara ini diduga kuat difasilitasi mereka, dan dihadiri mayoritas ASN Kabupaten Majalengka,” tutur
Iis dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 November 2024. Disampaikan Iis, acara itu dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan, dan diduga memanfaatkan atribut Pramuka untuk menggelar kampanye secara terselubung.
Lebih lanjut, dalam sesi Zoom itu, Eman Suherman diduga mengajak para peserta untuk memilih dirinya pada pemilihan 27 November mendatang. Ajakan juga diperkuat dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami menganggap tindakan ini melanggar prinsip netralitas ASN dan diduga melibatkan pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.