MAJALENGKA – Kabar gembira di puncak peringatan HUT Korpri dan PGRI yang berlangsung di lapang GGM Majalengka, Jum’at (29/11/2024).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengumumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun 2025.
” Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 telah diajukan untuk kenaikan TPP sebesar 5 persen di lingkungan Pemda , tenaga kesehatan 100 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima tunjanggan sesuai dengan aturan yang baru ,” ujar Dedi.
Dedi berharap dengan adanya kenaikan TPP ini, semua pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, jangan malas – malasan, dan terus memberikan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan Majalengka.
Besaran TPP bisa berbeda-beda tergantung dari instansi, jabatan, dan kinerja PNS. Tujuan pemberian TPP adalah, Memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan PNS yang berprestasi, menyesuaikan penghasilan PNS dengan beban kerja dan tanggung jawab dan mewujudkan keadilan dan pemerataan penghasilan antar ASN.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan juga akan menerima mulai tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK.