HUKRIM

Tilep Dana Nasabah, Teller BPR Majalengka Cabang Bantarujeg Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

Tilep Dana Nasabah, Teller BPR Majalengka Cabang Bantarujeg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Share this article
Kasi Intel Kejari Majalengka

Matamaja Group || Majalengka. Seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg berinisial NR, menyelewengkan dana 116  nasabah yang menabung di BPR tersebut senilai senilai Rp. 1.430.712.496,- (satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)

“pada tahun 2020 sampai dengan 2024, tersangka NR yang merupakan teller Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, menyelewengkan 116 dana nasabah dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian dengan harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva), yang merupakan dana yang termasuk ke dalam aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg” ungkap Ridwan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka saat Konferensi Pers di gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. Rabu, 4 Desember 2024

Pria berkacamata yang ramah kepada awak media ini menuturkan, NR ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari Direksi Perumda BPR Majalengka, Satuan Pengawas Internal Perumda BPR Majalengka, Pimpinan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Pegawai Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR serta suami NR sendiri

“Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa 3 orang ahli yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen. Tim Penyidik juga telah menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.417.587.570 (satu miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)” ucap Kasi Intel

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan dana hasil penyelewengan tabungan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, NR memberikan uang tersebut kepada suaminya untuk membuka usaha namun tidak jadi. Kejaksaan Negeri Majalengka turut mengamankan aset tersangka berupa sebuah sertifikat tanah dan bangunan milik suami NR dan SPPT PBB tanah milik NR sendiri. Tersangka NR kini ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di lapas IIB Majalengka

Mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah

Sementara pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar

Polemik Dugaan Intimidasi Polwan Terhadap Jurnalis di Renon, Ini Penjelasan Aipda Pt Denpasar – Polemik dugaan intimidasi yang dilakukan seorang oknum polisi wanita (Polwan) terhadap jurnalis Radar Bali di kawasan Lapangan Renon, Denpasar, menuai perhatian publik. Namun, oknum yang disebut, yakni Aipda Pt, membantah keras tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi atas insiden yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) sore. Kepada Radar Bali, Aipda Pt menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi. Ia menyebut bahwa kejadian bermula saat dirinya kebetulan melintas dan melihat dua orang jurnalis tengah terlibat adu argumen sembari saling merekam satu sama lain menggunakan ponsel. > “Saya berharap media besar seperti Radar Bali tidak memuat berita yang menyimpang dari fakta hanya karena sentimen pribadi. Perlu saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan intimidasi,” ujar Aipda Pt melalui pesan WhatsApp, Minggu malam. Menurutnya, upayanya murni untuk meleraikan adu mulut dan menjaga ketertiban di ruang publik, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan strategis yang saat itu sedang dijaga karena keberadaan Kapolda dan pejabat utama (PJU) Polda Bali. > “Saya khawatir pertikaian tersebut bisa memicu kekerasan fisik. Maka saya bertanya, ada masalah apa? Saya imbau agar diselesaikan secara dewasa, atau jika perlu, laporkan secara resmi,” tambahnya. Setelah itu, kedua jurnalis dikabarkan menghentikan aksi saling merekam dan membubarkan diri. Aipda Pt juga menyampaikan bahwa ia sempat menegur salah satu jurnalis Radar Bali karena melanggar aturan lalu lintas, yakni berboncengan tanpa helm saat melintasi gapura utama lapangan. > “Saya lakukan itu bukan karena hubungan pribadi atau institusi, tapi karena tanggung jawab sebagai aparat untuk menjaga ketertiban umum,” katanya. Namun demikian, Aipda Pt menyayangkan itikad baiknya justru disalahartikan. Ia menyebut berita yang terbit sebagai fitnah dan penyimpangan fakta. Respons dari Wartawan Lain: Soal Etika dan Profesionalisme Sementara itu, dalam keterangan terpisah, jurnalis independen bernama Dede yang juga terlibat dalam insiden tersebut, menyatakan bahwa komunikasi awal dari pihak Radar Bali tidak mencerminkan etika profesional antar sesama wartawan. > “Dia berbicara kasar dan meremehkan media kecil, dengan mengatakan media saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal seharusnya, media besar justru merangkul, bukan melecehkan,” ucap Dede. Dede mengaku kecewa karena momen ketegangan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh suasana dengan narasi sepihak. Pentingnya Etika dan Klarifikasi dalam Dunia Jurnalistik Polemik ini menyoroti pentingnya sikap profesional, etika komunikasi, dan verifikasi fakta dalam pemberitaan, terutama jika melibatkan sesama wartawan dan aparat penegak hukum. Insiden kecil di ruang publik berpotensi membesar apabila tidak diiringi itikad baik dan klarifikasi yang adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian (Polda Bali) terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, publik berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara bijak demi menjaga hubungan harmonis antara media dan aparat di lapangan Red
HUKRIM

DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP – Polemik dugaan intimidasi yang…