BUSERJATIM GRUOP –
Lamandau – telah terjadi tindak pidana penganiyayan
Antar dua kubu koperasi yang mana belum ada terselsai kan oleh pihak pemerintah kabupaten Lamabndau
Beberapa informasi yang telah di himpun kan awak media – Buserjatim.com kalimntan tengah bahwa Pertikaian hingga berujung penganiayaan terjadi pada Jum’at (31/01/2025) siang kemarin,
Adapun Penganiayaan ini terjadi di area eks kebun PT. Gemareksa Mekarsari yang di luar HGU wilayah desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
Diperuntukan untuk area kebun koperasi masyarakat kelurahan Nanga Bulik di kecamatan Bulik.
Adapun Areal kebun yang notabe kan sebagaimana yang dimaksud demikian seluas 284 Hektar dan diperuntukan ke koperasi masyarakat kelurahan Nanga Bulik ini, sekarang diklim oleh dua koperasi masyarakat setempat, yakni koperasi PERJUANGAN yang diketuai oleh Gusti Jamhari alias Ijam dan koperasi PERJUANGAN KITA BERSAMA diketuai oleh Gusti Syahriman alias Iman.
Namun sayang, kekisruhan di internal masyarakat yang terjadi akibat areal kebun sawit seluas 284 Ha ini, sampai sekarang masih belum terselesaikan oleh Pemda Lamandau, baik di era Bupati terdahulu sampai PJ Bupati Lamandau sekarang ini.
Polemik yang terjadi dari dua kubu koperasi ini berujung kasus Pidum terkait tindak Penganiayaan dari pihak oknum koperasi Perjuangan Kita Bersama terhadap anggota koperasi Perjuangan pada Jum’at siang (31/01) kemarin.
Gusti Jamhari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian Kekerasan ini.Menurut dia, bahwa tindakan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polres Lamandau dan pihak mereka lagi menunggu proses selanjutnya “Terangnya…
“Memang benar adanya Pemukulan terhadap anak saya bernama Nurhakiki oleh Gusti Syahriman dan ada Penganiayaan juga dengan cara di injak – injak, yakni saudara Said Muhammad Ali oleh Iwan dari kelompok Gusti Syahriman di lokasi lahan koperasi Perjuangan wilayah desa Perigi Raya, pada pukul 14.30 Wib, sehingga Nurhakiki mengalami luka memar dibagian wajah dan leher bekas cakaran. Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Lamandau oleh anak saya Nurhakiki sebagai Pelapor. Jadi tinggal menunggu perkembangan dan tindak lanjut dari pihak Kepolisian (red).” Ujar Ijam (01/02) pagi tadi.
Tempat terpisah, Gusti Syahriman yang sejatinya sebagai ketua koperasi Perjuangan Kita Bersama, sampai saat ini masih belum bisa dihubungi untuk dipintai tanggapannya tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Mendengar hal ini, salah satu Aktivis Peduli Hukum NKRI di Kalteng yang akrab disapa Frank, menanggapi, dia mengatakan bahwa perkara ini sudah termasuk Tindak Pidana Penganiayaan dan tindakan premanisme.
“Yang pasti jika kita lihat dari bukti video itu, sudah jelas unsur itu terpenuhi, namun kita hanya meraba-raba saja, yang berwenang-kan pihak penyidik Polres Lamandau, jadi sebaiknya kita mempercayakan sepenuhnya kasus itu ke pihak penyidik.” Celetuk Aktivis ini (01/02) sore tadi.
(Tim)