BUSERJATIM GROUP –
Medan | elangbali.com – Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan terkait penangkapan warga bernama Budianto (42).
Warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu meninggal dunia tak lama setelah ditangkap. Dari tujuh personel, tiga di antaranya dipecat.
“Dari hasil sidang, tiga anggota polisi yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025) kemarin.
Selain dipecat, kata Siti, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Namun demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi.
“Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun,” ujarnya.
[ elangbali ]