DAERAH

BPJS Ketenagakerjaan Mengelar Sosialisasi Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sektor Jasa Di Majalengka

×

BPJS Ketenagakerjaan Mengelar Sosialisasi Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sektor Jasa Di Majalengka

Share this article

Majalengka – Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi sektor perusahaan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Majalengka terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomer 32 Tahun 2025, bahwa perusahaan jasa kontruksi untuk segera mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan program ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang bekerja di kabupaten Majalengka.

“Kegiatan ini kita kolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Majalengka setelah terbitnya surat edaran Bupati Majalengka, terkait pelaksanaan bahwa perlindungan program jaminan sosial bagi pekerja perusahaan jasa konstruksi yang ada Majalengka, ” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Majalengka Sandi Gandara ditemui awak media di acara sosialisasi SE Bupati Majalengka tentang perlindungan Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka, Kamis 27 Februari 2025 di Hotel Garden.

Menurut Sandi, penting bagi pemilik sebuah perusahaan jasa konstruksi di Majalengka untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ia mengatakan, jadi titik poinnya adalah terbitnya surat edaran Bupati Majalengka ini ingin mendorong supaya pekerja yang ada disektor jasa konstruksi di tahun 2025 ini. Sudah bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sosialisasi pada OPD termasuk juga melibatkan Camat tentunya, kalau di OPD kita menghadirkan Pengguna Anggaran (PA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ” ucap Sandi.

Sandi menjelaskan bahwa PA ataupun PPK di Kecamatan masing-masing mempunyai tugas besar untuk memastikan penyedia perusahaan jasa konstruksi ini ketika mereka mendapatkan project di OPD tersebut.

Lebih lanjut Sandi mengatakan, sebelum perusahaan jasa konstruksi itu mendapatkan proses pekerjaannya pihaknya sudah terlebih dahulu untuk mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah senyawa perlindungan yang dihadirkan bagi penyedia perusahaan jasa kontruksi merupakan bagian dari pengalihan resiko,” ujar Sandi.

Kendati demikian Sandi mengungkapkan, karena sejatinya, ketika memang penyedia jasa konstruksi ini belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan secara ketentuan perundang-undangan, resiko yang berkaitan dengan pekerjaan baik, itu kecelakaan kerja maupun kematian masih melekat kewajiban bagi perusahaan di penyedia jasa konstruksi tersebut.

Pasalnya, program ini merupakan bagian dari pengalihan resiko tentu sangat membantu bagi penyedia jasa, karena beban iuran yang nantinya dibebankan itu ditetapkan dalam skema secara regulasi dan terjangkau. Ketimbang mereka harus menjamin resiko sendiri dikemudian hari yang tidak bisa diprediksi,

“Nah, ini kita menyampaikan informasi ini semata-mata bagi penyedia jasa ini bagian dari pengalihan resiko, bagi pekerja ini bagian dari perlindungan. Ketika terjadi resiko itu pemerintah hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan, ” tegasnya.

Resiko yang terkait pekerjaan, kecelakaan kerja dan meninggal dunia sudah ada penjaminya.