Majalengka – Pembangunan gedung kantor RSUD Cideres yang dilaksanakan oleh PT. Karya Muda Prakarsa dan sebagai konsultan pengawas PT. Arka Primareka Utama serta PT. Selaras Multiarsi Konsultan ini dituding terkesan asal jadi dan tidak memanfaatkan anggaran dengan maksimal
Menurut pemberitaan sebuah media online, bangunan tersebut dianggap tidak memiliki kualitas dan ketahanan yang memadai. Hal ini dikarenakan setelah dilihat-lihat ternyata terdapat kondisi fisik bangunan yang dianggap miring dan bisa dikatakan bukan sebuah bentuk varasi pada tembok luar di sekitar area ruang lift
Menanggapi polemik yang beredar, Komisi III DPRD kabupaten Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Kantor RSUD Cideres yang baru selesai dibangun tersebut. Selasa, (04/03/2025)
Ketua Komisi III DPRD kabupaten Majalengka Fraksi PKS Iing Misbahuddin mengatakan, dari hasil pengamatan visual ditemukan beberapa hal yang membuat kualitas Pembangunan Gedung tersebut layak dinilai tidak sesuai harapan.
“Kami melihat tadi beberapa kerusakan di bangunan gedung baru, kami sangat kecewa dengan pelaksana, masak bangunan bernilai milyar kok tidak sesuai spek saja sampai ada kesalahan, tembok didedel, ini manjadi catatan untuk di evaluasi, bagaimana rekanan membaca gambar.”ujarnya
Iing Misbahuddin menjelaskan Sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi III melakukan pengawasan, dalam tugasnya membantu apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sudah sesuai Spek Tehnik apa belum, bila hal itu tidak didapat Komisi akan kesulitan mengawasi, masak minta dokumen kontrak saja tidak di kasih, nah hal ini hendaknya menjadi bahan evaluasi agar ke depan mutu kualitas bangunan lebih baik, kami tidak minta apa apa, kalau ada dokumen tentu kami akan melakukan pengawasan dengan baik, yang juga lebih menguntungkan Rumah Sakit,”
“Ketidaksempurnaan hasil mutu bangunan yang masih terkesan tidak bagus ini adalah merupakan dampak dari adanya perpanjangan waktu, pekerjaan terkesan buru buru dan asal asalan karena dikejar deadline. Ini akan menjadi catatan kami Komisi III khususnya kepada pihak kontraktor, dari rentang waktu penyempurnaan tiga minggu, agar hasil pekerjaan yang tidak bagus segera diperbaiki,” tandasnya