Merangin, Jambi – Isu pemasangan logo pada Mobil Dinas (Mobdin) Kabupaten Merangin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kritik datang dari berbagai pihak, terutama aktivis yang mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Salah satu yang menyoroti kebijakan ini adalah Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI). Ia mempertanyakan apakah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemasangan logo di mobil dinas.
“Perda penggunaan mobil dinas ada atau tidak? Kabupaten lain menggunakan logo, tapi memiliki Perda yang jelas,” kata Ade, Kamis (27/3/2025).
Ade menegaskan bahwa lambang daerah seharusnya diatur dalam regulasi resmi, termasuk mengenai ukuran, posisi pemasangan, dan ketentuan lainnya. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan atau pengeluaran anggaran yang tidak transparan.
Pertanyaan Soal Anggaran dan Pajak
Menurut informasi yang beredar, sebanyak 350 unit mobil dinas akan dipasangi logo Pemkab Merangin serta wajah Bupati dan Wakilnya. Biaya pemasangan per unit disebut mencapai Rp 400 ribu, sehingga total anggaran yang dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
“Pemasangan stiker ini langkah yang baik, tapi harus ada regulasi yang jelas. Perdanya mana? Jangan sampai hanya pencitraan di awal masa jabatan,” lanjut Ade.
Selain itu, Ade juga mempertanyakan transparansi anggaran untuk pemasangan logo tersebut, termasuk sumber dana, mekanisme pembayaran, serta aspek perpajakannya. Ia mencontohkan Kota Jambi yang memiliki regulasi tegas terkait pemasangan logo daerah.
Sorotan terhadap Penggunaan Mobil Dinas
Tak hanya soal pemasangan logo, kritikan juga mengarah pada penyalahgunaan mobil dinas oleh pejabat. Ada dugaan bahwa sejumlah pejabat menguasai lebih dari satu unit mobil dinas, sementara di sisi lain ada kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Lebih baik Bupati baru fokus bersihkan oknum pejabat yang nakal. Pemerintahan harus bersih dari KKN, jangan hanya sibuk pencitraan,” tegasnya.
Regulasi yang Mengatur Logo dan Mobil Dinas
Sebagai dasar hukum, pemerintah daerah biasanya mengacu pada beberapa regulasi, seperti:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur kewenangan daerah dalam menetapkan kebijakan, termasuk soal aset daerah seperti mobil dinas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah – Mengatur pengelolaan aset pemerintah, termasuk penggunaan kendaraan dinas.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah – Biasanya setiap daerah memiliki perda tersendiri yang mengatur penggunaan lambang dan logo daerah pada aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait dasar hukum pemasangan logo di mobil dinas tersebut. Masyarakat dan aktivis masih menunggu kejelasan regulasi yang menjadi landasan kebijakan ini.
(Siefronhadi, Jurnalis)