HUKRIM

Premanisme Berkedok Dept Collector, Oknum “DC” Hadang Dan Peras Anggota TNI

×

Premanisme Berkedok Dept Collector, Oknum “DC” Hadang Dan Peras Anggota TNI

Share this article

SURABAYA,BUSERJATIM GRUOP –– Aksi premanisme bergaya penagih hutang kembali mencoreng hukum dan menodai

kewibawaan aparat negara. Sekelompok orang
yang mengaku sebagai debt collector (DC)
dengan berani menghadang kendaraan yang
dikemudikan oleh seorang anggota TNI aktif
dari Kodim Pasuruan di kawasan militer Kodam
V/Brawijaya, tepat di samping Markas Yonif 516
Surabaya.

Aksi ini tak hanya ilegal, tetapi juga melanggar
batas moral dan hukum. Diketahui, kendaraan
tersebut dirampas secara paksa di tengah jalan
tanpa disertai dokumen sah dari pengadilan.
Ironisnya, salah satu pelaku bahkan
menghubungi oknum .yang mengaku sebagai
anggota Polisi Militer (Pomdam) V/Brawijaya.
Dugaan kuat, debt collector ini mendapat
“bantuan” atau backing dari oknum dalam
institusi militer.

Setelah menerima laporan dan menindaklanjuti
informasi dari lokasi, pihak Pomdam V/
Brawijaya segera mengamankan para oknum
DC. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan
bahwa mereka mencatut nama institusi untuk
menakut-nakuti korban, serta melakukan
dugaan pemerasan terhadap anggota TNI
tersebut hingga senilai Rp30 juta rupiah.

MELANGGAR HUKUM DAN MERUSAK
MARWAH NEGARA

Tindakan menghadang, merampas, dan
memeras di jalan umum bukan sekadar
pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak
pidana berat. Hal ini dapat dijerat dengan
berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan
barang, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.”

Pasal 365 KUHP (Perampasan disertai
kekerasan)
“Jika pencurian disertai dengan kekerasan dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih, pelaku
dapat dikenakan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.”

Pasal 55 KUHP (Turut serta atau membekingi
tindak pidana)
“Mereka yang turut serta melakukan atau
membantu tindak pidana dapat dipidana sama
seperti pelaku utama.”‘

TAK ADA TEMPAT UNTUK OKNUM – INSTITUSI
BERTINDAK

Kodam V/Brawijaya dengan tegas menyatakan
akan memproses hukum siapapun yang
terlibat dalam tindakan yang mencoreng
nama baik TNI, termasuk jika ada oknum di
internal Pomdam yang terbukti memberikan
perlindungan kepada debt collector.

Institusi militer bukan alat bagi kepentingan
pribadi atau kelompok preman jalanan.
Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal
berkedok penagihan. Jika sebuah kendaraan
dalam status kredit macet, penyitaan hanya
boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan,
bukan oleh preman dengan ancaman di
jalanan.

PRESISI DAN KEADILAN UNTUK SEMUA

Masyarakat diminta tidak takut untuk
melaporkan segala bentuk penindasan oleh
oknum DC yang melampaui batas hukum
Tindakan perampasan dan intimidasi bukan
hanya tidak sah, tapi merupakan ancaman
serius terhadap rasa aman publik,

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah
video kejadian viral di media sosial. Desakan
agar para pelaku dijerat pidana dengan tegas
kian menguat. Ini saatnya negara menunjukkan
ketegasan terhadap praktik premanisme
siapapun pelakunya, dan siapapun bekingnya

[ dd99 ]