Ngawi, Buserjatim.com group– Polsek Ngawi Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Personel Polsek Ngawi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai miras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan ini berawal saat patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polsek Ngawi melintasi kawasan Desa Kerek, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan kemudian dihentikan untuk dilakukan penyelidikan.
Pelaku yang diketahui berinisial S (47), warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Ngawi Kota Jais Bintoro, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu botol miras arak jowo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami laporkan kepada Pimpinan dan mendatangi TKP, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi dan pelaku,” ujar Kapolsek Ngawi AKP Jais, pada Senin (14/4/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Ngawi dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya menjelang akhir pekan.
Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dapat berdampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Kasus ini melanggar Pasal 28 (1) Jo 4 (1) (3) Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pegendalian,Peredaran dan penjualan miras.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.