DAERAH

Komisi 1 DPRD Majalengka Merekomendasikan Ke Inspektorat Untuk Sangsi Tegas Kepada Sekdes Cipaku

×

Komisi 1 DPRD Majalengka Merekomendasikan Ke Inspektorat Untuk Sangsi Tegas Kepada Sekdes Cipaku

Share this article

Majalengka, – Anggota DPRD Majalengka komisi 1 dari Fraksi Gerindra, Jujun Junaedi, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) oleh Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Muhamad Gian Gandana. Hal ini terungkap dalam rapat bersama Inspektorat dan DPMD Majalengka yang membahas temuan serius soal aliran dana BLT 2025 yang tidak sampai ke tangan warga.

Dalam keterangannya, Jujun Junaedi menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan sesuai Perbup Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai perangkat desa.

“Tak hanya soal sanksi administratif, ia juga mendorong proses hukum tetap berjalan meskipun dana yang diselewengkan dikembalikan. Menurutnya, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.”ujar Jujun Junaedi saat di wawancara di gedung DPRD Majalengka Senin (22/04/2025).

Jujun Junaedi menjelaskan Tak perlu pemeriksaan berlarut-larut. Pelaku sudah mengakui sendiri bahwa dana Rp470 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online dan togel.

“Fakta mencengangkan lainnya, Gian diketahui merupakan anak kandung dari Kepala Desa Cipaku, Nono Tarsono, yang mengangkatnya sendiri sebagai Sekdes Desa Cipaku.”pungkasnya