MAJALENGKA – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menemukan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU). Anggota DPRD Majalengka Komisi II Fraksi Gerindra, Ano Suksena menyampaikan temuan mengejutkan terkait pemanfaatan aset daerah oleh PT SMU tanpa kontrak resmi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2024.
Temuan ini menyeruak dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama PT SMU dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka.
Ano Suksena Menjelaskan, PT SMU memanfaatkan aset tanah bekas Bengkok di Kecamatan Majalengka dan Cigasong selama dua tahun terakhir, namun hingga saat ini baru menyetorkan Rp30 juta dari kewajiban sebesar Rp1,5 miliar kepada Pemda Majalengka.
“Bayangkan, Rp1,5 miliar itu uang masyarakat. Tapi yang baru disetor hanya 30 juta. Kita dirugikan besar,” ujarnya
Ano Suksena mengungkapkan, pemanfaatan tanah oleh PT SMU tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, lantaran kontrak kerja sama belum diteken.
“Secara regulasi, ini sudah jelas pelanggaran. Mereka menggunakan aset daerah tanpa kontrak dan sudah memungut sewa dari masyarakat,” ujar Ano Suksena saat di wawancara PP News pada Jumat 28 April 2025.
Lanjut Ano Suksena,Rapat kerja tersebut menghadirkan Kepala Bidang Aset dari BKAD, namun perwakilan PT SMU tidak hadir. Meski demikian, pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran kepada Komisi II.
“Mereka akui uangnya sudah ditarik dari masyarakat, tapi katanya terpakai untuk kegiatan bisnis lain. Ya jelas itu pelanggaran,” pungkas Ano Suksena
Ia mengatakan, kesepakatan awal antara pemerintah daerah dan PT SMU adalah agar pembayaran dilakukan di awal kontrak, bukan setelah panen atau setelah pemanfaatan berjalan.
“Dulu sebelum kerja sama dengan pihak ketiga, masyarakat bayar dulu sebelum memanfaatkan. Ini malah dibalik, sudah dimanfaatkan, sudah dipungut, tapi duitnya nggak disetor,” pungkasnya
Ano Suksena juga menegaskan, akibat pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah melalui BKAD telah memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada para lurah.
“Karena tidak ada kontrak selama dua tahun, pengelolaannya dikembalikan ke kelurahan. Dan kita dukung itu,” ucapnya. Terkait tindak lanjut, Komisi II DPRD akan melakukan rapat internal dan memberi tenggat waktu kepada PT SMU untuk segera menyelesaikan kewajibannya.”katanya
Ia pun mengingatkan bahwa DPRD punya fungsi pengawasan dan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kita tunggu itikad baik mereka. Tapi kalau tidak ada pelunasan, tentu kita akan dorong pemerintah daerah mengambil langkah hukum atau administratif,” ungkapnya