Polres Bogor – Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menghadiri kegiatan Musyawarah Pengelolaan Wisata Gunung Salak Endah (GSE) yang dilaksanakan pada Kamis, 1 mei 2025, pukul 10.15 WIB di Aula Kantor Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait polemik tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengelolaan gerbang masuk wisata.
Musyawarah mempertemukan berbagai pihak, antara lain Wakil Bupati Bogor H. Ade Suhandi, S.E. (Jaro Ade), unsur Muspika, pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kepala desa se-Kecamatan Pamijahan, pengelola koperasi wisata, serta masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bogor menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban kawasan wisata, menolak segala bentuk pungutan liar dan premanisme, serta menyampaikan komitmen Pemkab Bogor untuk memperhatikan fasilitas umum, seperti penerangan jalan dan pemberdayaan UMKM.
Pihak TNGHS yang diwakili oleh Dudi Mulyadi, S.Hut., M.Si. dan Vitri Ludiana Harahap, S.Hut., M.E. menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif PNBP berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 dan PP No. 36 Tahun 2024 merupakan kewajiban nasional, dan mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2024. Namun, mereka juga memahami dampak sosial yang muncul dan menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penurunan kelas TNGHS dari kelas II ke kelas III, yang akan menurunkan tarif PNBP per pengunjung dari Rp20.000 menjadi Rp10.000.
Dalam diskusi, para pengelola gerbang seperti dari Koperasi Satria Rimba dan perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif, serta meminta perhatian lebih dari pihak TNGHS terkait pengelolaan kawasan dan aksesibilitas jalan.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama Koramil tidak memiliki kepentingan dalam pengelolaan wisata, namun akan terus hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungli akan ditindak tegas.
Musyawarah diakhiri dengan pertemuan internal antara pihak pengelola koperasi dengan TNGHS. Hasilnya, disepakati bahwa sambil menunggu keputusan resmi penurunan kelas, tarif PNBP tetap diberlakukan sesuai ketentuan kelas II. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Dikesempatan lain PLT.Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.