PERISTIWA

Wajah Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Sidakarya

×

Wajah Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Sidakarya

Share this article

BUSERJATIM GROUP –

Denpasar – Pelaku pembunuhan keji terhadap wanita bernama Remi Yuliana Putri, 36, dalam mobil yang ditemukan di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, telah ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Pelaku yang merupakan pacar korban bernama Galuh Widy, 26, pun telah mengakui kepada polisi, bahwa dirinya memang berencana melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau.

Kronologi dan motif pria asal Sragen, Jawa Tengah tersebut nekat melakukan pembunuhan terhadap wanita dalam mobil pun dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Usut punya usut, aksi kejam ini dilakukan Galuh karena didasari rasa sakit hati dan faktor ekonomi.

“Jadi, tersangka sama korban ini pacaran sudah 1,5 tahun, sama-sama driver, korban itu janda. Tapi tersangka sakit hati dengan korban karena merasa dipermalukan di grup Whatshap Driver berupa diejek Mokondo (Ejekan untuk lelaki yang tidak bermodal materi) dan cemburu karena menduga korban punya pacar baru,” tuturnya.

“Tersangka juga ingin menguasai mobil Toyota Avanza milik korban,” imbuhnya. Sebelum melancarkan aksinya, Galuh janjian dengan Remi di sebuah minimarket, sebelah selatan salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar, pada Kamis 1 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WITA.

Kala itu, keduanya masing masing membawa mobil. Korban mengendarai Daihatsu Terios berwarna merah maroon dan tersangka membawa Toyota Avanza.

Kedua mobil ini kredit atas nama Remi. Modus Galuh mengajak bertemu adalah untuk membicarakan soal pengembalian Avanza itu.

Hanya saja, saat Galuh turun dari mobilnya, dia mengambil sebilah pisau dan diselipkan di balik celananya.

Hal ini tidak disadari oleh Remi. “Pisau tersebut sudah disiapkan, dia ambil dari rumah pamannya tiga hari sebelumnya,” tandasnya.

Kemudian, pria itu mengajak kekasihnya untuk take away makanan di salah satu gerai makanan cepat saji, Kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dengan menaiki Terios.

Kendaraan roda empat ini dikemudikan oleh Remi, sedangkan tersangka duduk di jok kiri bagian depan.

Setelah membeli makan secara Drive Thru, keduanya lantas menikmati santapannya dan mengobrol di dalam mobil, sembari menuju ke Jalan Goa Gong Jimbaran. Sesampainya di Goa Gong Jimbaran, pasangan ini sempat cekcok mulut.

“Pertengkaran tersebut membuat tersangka makin emosi,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Mobil lalu diarahkan ke sebuah lahan kosong sembari mereka berdebat, sekitar pukul 21.45 WITA. Saat itulah, tersangka yang sudah emosi dan juga sakit hati ini mengambil pisau.

Senjata itu dipakai menusuk leher kiri Remi dengan sekali hentakan. Alhasil, wanita asal Surabaya Jawa Timur tersebut tidak sadarkan diri dan lemas, dengan darah yang mengucur.

Usai menghilangkan nyawa kekasihnya, Galuh memindahkan wanita itu dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher.

Selanjutnya tersangka yang menyetir mobil Terios menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem. Dia juga menelpon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah dibagikannya.

Setibanya di Jalan Kerta Dalem, tersangka memarkir mobil Terios tersebut di depan rumah kosong.

“Alasannya membawa ke Kerta Dalem, karena di dekat sana ada kos teman korban, Biasanya teman korban parkir di TKP, jadi pelaku bilang ke teman korban mau titip mobil di sana karena akan mengikuti sebuah acara, jadi sang teman pindahkan mobilnya, dan pelaku yang menempatkan mobil Terios di sana,” bebernya.

Berikutnya, dia pergi dengan teman yang menjemputnya. Sedangkan, korban ditinggalkan tak bernyawa bersimbah darah di dalam mobil, hingga ditemukan oleh warga keesokan harinya.

Tak berselang lama, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Galuh diketahui kabur ke kampung halamannya di Sragen. Saat dikejar ke sana, dia ternyata sudah bergerak untuk kabur ke Jakarta.

Tapi petugas dengan sigap menangkapnya di Solo, Jawa Tengah. Galuh sempat melawan dengan menabrak polisi, sehingga diberi tindakan tegas terukur berupa dor di kedua kaki.

Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pria itu terancam pidana pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

[ dd99 ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *