DAERAH

Pabrik Pengolahan Ikan di Jembrana Dikeluhkan Warga, Diduga Buang Limbah ke Laut

×

Pabrik Pengolahan Ikan di Jembrana Dikeluhkan Warga, Diduga Buang Limbah ke Laut

Share this article

JEMBRANA, BUSERJATIM.COM GROUP  — Warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana yang diduga mencemari laut di sekitar wilayah pesisir. Limbah produksi disebut-sebut dibuang langsung ke laut tanpa pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan lingkungan hidup.

 

Menurut keterangan warga, limbah tersebut dibuang melalui pipa panjang yang diarahkan hingga ke tengah laut. Namun karena kondisi pipa yang bocor, bau menyengat tercium hingga ke permukiman warga di tepi pantai.

 

“Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak pada kehidupan biota laut. Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Kekhawatiran juga disampaikan para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di perairan tersebut. Mereka resah pencemaran limbah akan berdampak pada habitat laut dan mengurangi hasil tangkapan yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.

 

Landasan Hukum dan Regulasi

 

Merujuk pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), disebutkan bahwa:

 

“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

 

 

Jika perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan kerusakan serius terhadap lingkungan, sanksinya dapat dikenakan berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU yang sama:

 

 

“Jika perbuatan mengakibatkan orang luka berat, menderita penyakit berat, atau kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.”

 

 

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana, didesak untuk segera mengambil langkah penindakan dan investigasi menyeluruh. Warga menuntut adanya pengawasan ketat terhadap industri pengolahan hasil laut, serta audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sepanjang pesisir Jembrana.

 

Jika terbukti melanggar, warga meminta perusahaan bertanggung jawab secara hukum serta memulihkan lingkungan yang telah tercemar.

 

Tim/red