DAERAH

Sidang Gugatan Hamzah Nasyah, Saksi Penggugat Dinilai Kurang Kredibel

×

Sidang Gugatan Hamzah Nasyah, Saksi Penggugat Dinilai Kurang Kredibel

Share this article
Tim Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka

PPnews.id // Majalengka, Sidang ketiga gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kader PDIP Majalengka, H. Hamzah Nasyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis (15/5/2025). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan oleh Hamzah dalam sidang tersebut. Empat di antaranya merupakan kader aktif PDIP, sementara tiga lainnya adalah simpatisan partai.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa keterangan dari beberapa saksi kunci tidak cukup kredibel, khususnya terkait kronologi saat Pilkada dan dampak pemecatan terhadap Hamzah.

Hal ini dinilai menjadi hambatan dalam mengungkap fakta hukum, mengingat saksi-saksi tersebut dianggap sebagai elemen penting dalam perkara ini.

Menariknya, salah satu saksi mengungkapkan bahwa Hamzah sempat menghadiri kampanye pasangan calon Eman-Dena pada 17 November 2024 atas nama pribadi, meski sebenarnya mendukung pasangan Karna-Koko. Saksi juga menyebut bahwa keputusan Hamzah itu diambil demi meredam konflik internal keluarga akibat perbedaan pilihan politik.

Beberapa saksi lain menyatakan bahwa Hamzah adalah sosok yang loyal terhadap partai. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian adik Hamzah sendiri, yang memberikan keterangan berbeda sebelumnya.

Mewakili pihak tergugat, kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, H. Indra Sudrajat, S.H., justru menganggap keterangan para saksi tersebut sebagai hal yang memperkuat posisi kliennya.

“Kehadiran para saksi hari ini justru memperkuat dalil-dalil kami. Mereka membenarkan bahwa Pak Hamzah menghadiri kampanye pasangan Eman-Dena pada 17 November dan mengakui keberadaan baliho dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Ini sangat menguntungkan kami,” ujar Indra kepada awak media usai persidangan.

Indra juga menyampaikan terima kasih atas kesaksian yang telah diberikan. “Kami sebenarnya berterima kasih kepada tujuh saksi tersebut. Keterangan mereka bahkan bertolak belakang dengan pernyataan adik Pak Hamzah sendiri, yang makin memperkuat posisi kami sebagai tergugat,” tambahnya.

Persidangan berlangsung selama hampir enam jam dan ditutup oleh majelis hakim. Agenda lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.(Yudhistira)