Indramayu, — Dalam upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, jajaran Polres Indramayu melalui Polsek Kedokanbunder menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (30/5/2025).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) jenis bir putih merek Singaraja dari seorang pria berinisial Y (46), warga Desa Jayawinagun, Kecamatan Kedokanbunder.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kedokanbunder IPDA Eryana mengatakan, operasi KRYD ini digelar mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan menyisir beberapa titik yang dinilai rawan peredaran miras.
“Dari hasil razia semalam, kami berhasil mengamankan barang bukti 12 botol miras merek Singaraja. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPDA Eryana, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan razia ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Lebih lanjut, IPDA Eryana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta razia rutin guna menekan angka peredaran miras dan mencegah potensi gangguan keamanan lain, seperti tawuran atau tindak kriminalitas yang kerap dipicu pengaruh alkohol.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Razia akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas Kapolsek.
Kapolsek berharap langkah-langkah preventif ini dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno secara terpisah mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.