DAERAH

Anggota DPR RI Ateng Sutisna Mengawasi Maraknya Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha Yang Tidak Sesuai Dengan Tujuan Awal

×

Anggota DPR RI Ateng Sutisna Mengawasi Maraknya Alih Fungsi Lahan Hak Guna Usaha Yang Tidak Sesuai Dengan Tujuan Awal

Share this article

Majalengka – Anggota DPR RI, Fraksi PKS Ir. H. Ateng Sutisna MBA, Mengawasi maraknya alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Fenomena ini, menurut Ateng, menimbulkan berbagai masalah serius.

“Banyak HGU-HGU yang tidak sesuai dengan tujuan HGU-nya sendiri,” ujar Ateng ditemui awak media di Bapermin Majalengka pada acara reses, Kamis 5 Juni 2025. Dicontokan,dia, banyak lahan yang seharusnya untuk perkebunan teh malah diubah menjadi objek wisata, di mana banyak pemegang HGU (seperti PTPN) malah menyewakan atau pun meng-KSO-kan lahan tersebut kepada pihak swasta untuk membangun fasilitas wisata.

Ateng Sutisna memperingatkan bahwa perubahan fungsi lahan semacam ini sangat berbahaya.Ini bahaya. Kadang-kadang mungkin tidak melihat bahaya ke depan seperti apa. Karena di situ ada resapan air, bisa terjadi seperti tanah longsor dan banjir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada akhirnya, menjadi korban adalah masyarakat, bukan pengusaha yang mengubah fungsi lahan tersebut.

“Sudah banjir, sudah longsor kan yang menjadi korban masyarakat bukannya pengusaha,” tambahnya. Oleh karena itu, Ateng memandang wajar jika tokoh seperti Kang Dedi Mulyadi (KDM) gencar menyuarakan keberatan keras karena hal tersebut melanggar aturan. “Harusnya, HGU itu untuk ditanami nanas ya nanas, HGU untuk kopi ya kopi gitu,” ujar Ateng Sutisna.

Ateng Sutisna Mengatakan Jika ada keinginan untuk mengubah fungsi lahan tersebut, harus melalui kajian ulang, termasuk Amdal, dan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.saat ini sedang mendorong penertiban ketat.Bahkan sekarang ini kita dari anggota Komisi II mendorong untuk tegas, kalau diperingatkan tidak bisa ya dicabut saja,”pungkasnya

Ia menegaskan, meskipun itu lahan milik PTPN atau entitas lain, jika mereka tidak sanggup mengelola HGU sesuai peruntukannya, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke negara.

“Atau malah mungkin, kita atur sebagian untuk masyarakat yang membutuhkan lahan itu,usulnya, mengingat banyak masyarakat yang tidak memiliki lahan sementara HGU-HGU justru ditelantarkan atau disewa-sewakan,Jadi kita minta tegas bahkan, persyaratan HGU tidak benar kita minta itu dicabut atau dikembalikan ke negara.”ungkapnya

Lanjut Ateng Sutisna menegaskan Dorong Perubahan UU Pertanahan, Pejabat Terlibat Harus Bertanggung Jawab Selain penertiban HGU, Ateng juga mengungkapkan bahwa Komisi II sedang mendorong perubahan undang-undang pertanahan.

“Menyoroti masalah yang sering terjadi dalam sengketa tanah, di mana korban adalah pihak yang bersengketa, padahal ada keterlibatan para pejabat.Sekarang ini kalau terjadi kesalahan atau terjadi sengketa tanah yang menjadi korban itu yang bersengketa. Padahal, ada keterlibatan para pejabat dari mulai desa mungkin juga pejabat BPN melakukan perbuatan sehingga terjadi sertifikat double dan lain sebagainya,” ungkap Ateng Sutisna

Ateng Sutisna mengkritik situasi di mana pihak yang mengeluarkan kebijakan terkesan malah santai, sementara masyarakat harus bertarung di pengadilan. Bahkan, seringkali putusan hukum yang sudah inkrah pun sulit untuk dieksekusi.

“Jadi kan yang mengeluarkan kebijakan ini santai saja yang bertarung mereka, malahan yang menjadi korban babak belur juga kan,ia menggarisbawahi urgensi penegakan aturan dalam bidang pertanahan dan perlindungan hak-hak masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dan alih fungsi lahan yang merugikan.”jelasnya