Indramayu – Empat botol minuman beralkohol jenis bir putih merek Singaraja diamankan Polsek Lelea Polres Indramayu Polda Jabar saat menggelar patroli, Sabtu malam (7/6/2025)
Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Lelea, AKP Heriyanto, S.H., ini menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi tawuran, genk motor, dan tindak pidana C-3 (curat, curas, dan curanmor).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea AKP Heriyanto menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang dinilai rawan terjadi ganguan kamtibmas.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, seperti perkelahian maupun tindak kriminal lainnya. Maka dari itu, kami terus melaksanakan patroli secara rutin dan menyisir titik-titik rawan di wilayah hukum Polsek Lelea,” ujar AKP Heriyanto, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa personel di lapangan tidak hanya mengamankan minuman keras tersebut, namun juga memberikan edukasi kepada pemilik dan masyarakat terkait bahaya konsumsi alkohol, terutama di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual minuman keras secara ilegal. Selain melanggar hukum, ini juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
AKP Heriyanto juga berharap masyarakat dapat ikut aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Peran serta warga, lanjutnya, sangat penting dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Sinergi antara kepolisian dan warga sangat kami harapkan. Laporkan segera jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp ke nomor 081999700110 atau melalui call center 110,” pungkas AKP Tarno.