POLITIK

Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan

×

Ketua KJJT dan Ketua DPRD Pasuruan Desak Bupati Segera Tutup Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan

Share this article

BUSERJATIM GROUP –

Pasuruan – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mendesak Bupati Pasuruan agar segera menutup sejumlah kafe yang dinilai melanggar perizinan, khususnya Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan.

Desakan ini muncul setelah viralnya sejumlah video dan pemberitaan yang menyoroti maraknya aktivitas hiburan malam ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan menjadi sorotan utama masyarakat dan netizen karena ditengarai beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai.

“Banyak tempat usaha yang tidak berizin. Jika dibiarkan, Pemerintah Kabupaten akan kesulitan dalam meningkatkan pendapatan daerah, pengelolaan usaha, penegakan hukum, hingga pertumbuhan ekonomi,” kata Hamzah, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Cafe Gempol-9 pernah terlibat dalam sejumlah kasus serius, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyebaran video asusila, dugaan manipulasi pajak, hingga perkelahian. Sementara Meiko Pandaan juga pernah ditutup paksa oleh warga akibat keresahan yang ditimbulkan.

Hamzah menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan untuk meminta penjelasan atas belum ditutupnya kedua tempat tersebut hingga saat ini.

Senada dengan Hamzah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, juga menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya tindakan dari Pemkab.

“Saya sudah menyampaikan langsung kepada Bupati terkait penutupan cafe-cafe yang tidak sesuai izinnya. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, izin operasional Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan seharusnya hanya untuk perkantoran dan toko. Namun dalam praktiknya, kedua tempat tersebut justru menyediakan layanan hiburan malam lengkap dengan LC (Ladies Companion) dan minuman keras (miras), yang jelas tidak sesuai dengan regulasi.

“Saya minta Pemkab tegas. Jika terbukti menyalahi izin, maka izinnya harus dicabut dan tempatnya segera ditutup,” tegas politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Desakan dari kedua tokoh publik ini menjadi sorotan tajam terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban usaha di wilayahnya.

(Red.Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *