DAERAH

Anggota DPRD Majalengka Rinna Sri Isdiyati Dorong Pemkab Majalengka Merealisasikan Target Pendapatan Asli Daerah Bisa Meningkat

×

Anggota DPRD Majalengka Rinna Sri Isdiyati Dorong Pemkab Majalengka Merealisasikan Target Pendapatan Asli Daerah Bisa Meningkat

Share this article

Majalengka – Anggota DPRD kabupaten Majalengka Fraksi PDIP Rinna Sri Isdiyati mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) Majalengka untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkatkan pada tahun 2025.

Dalam rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sosialisasi ini dimulai dengan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Para Camat,dan kepala seksi ketertiban (kasie trantib) dari 26 Kecamatan.yang bertempat di DPRD Majalengka.”Jumat (13/06/2025)

Rinna Sri Isdiyati mengungkapkan bahwa aspek pajak masih memegang peranan yang sangat krusial, terlebih saat ini pihaknya bersama pemkot Yogyakarta sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya kira Raperda pajak akan berperan penting, karena itu bisa jadi acuan untuk menghitung kira-kira naiknya berapa, dan dari mana saja,” ungkapnya

Rinna Sri Isdiyati Menjelaskan Dalam rapat tersebut, Komisi II menetapkan fokus awal pada tiga objek pajak potensial, yakni pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

“Jenis pajak diatur dalam satu perda. Tapi karena tidak bisa sekaligus, kami Komisi II bersama Bapenda fokus dulu ke tiga objek pajak, yaitu restoran, air tanah, dan parkir, karena potensi PAD-nya cukup besar,” ujar Rinna Sri Isdiyati usai rapat

Rinna Sri Isdiyati menyampaikan berdasarkan data yang dipaparkan, tahun lalu penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut mencakup pajak restoran sekitar Rp11 miliar, pajak air tanah Rp1,3 miliar, dan pajak parkir Rp800 juta.

Data wajib pajak dari tiap kecamatan telah dikirimkan kepada para camat dan Kasie Trantib untuk diverifikasi lapangan.

“Sekarang camat dan Kasie Trantib diminta mendata kembali kondisi riil di lapangan untuk memperkuat basis data. Tujuan akhirnya jelas: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya

Lanjut Rinna Sri Isdiyati Perubahan signifikan dalam perda ini adalah sistem pemungutan pajak yang tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengguna jasa. Misalnya, dalam transaksi restoran, pajak sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen.Sekarang lebih adil dan transparan. Pengguna jasa yang dikenakan, bukan usahanya,

Selain itu, pengelolaan parkir yang masih banyak dilakukan secara manual akan diwajibkan untuk menggunakan sistem digital. Sistem parkir berbasis pelat atau manual tidak diperbolehkan lagi.

Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga gugatan ke PTUN.”jelasnya