DAERAH

Optimalkan PAD,Komisi II DPRD Majalengka Fraksi Gerindra Ano Suksena Fokus di Tiga Objek Pajak Potensial

×

Optimalkan PAD,Komisi II DPRD Majalengka Fraksi Gerindra Ano Suksena Fokus di Tiga Objek Pajak Potensial

Share this article

MAJALENGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka saat ini tengah fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini dimulai dengan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, para camat, dan kepala seksi ketertiban (Kasie Trantib) dari 26 kecamatan, yang bertempat di DPRD kabupaten Majalengka “Jumat (13/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Majalengka Fraksi Gerindra Ano Suksena Menyampaikan fokus awal pada tiga objek pajak potensial, yakni pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.Jenis pajak diatur dalam satu perda. Tapi karena tidak bisa sekaligus, kami Komisi II bersama Bapenda fokus dulu ke tiga objek pajak, yaitu restoran, air tanah, dan parkir, karena potensi PAD-nya cukup besar.

“Berdasarkan data yang dipaparkan, tahun lalu penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut mencakup pajak restoran sekitar Rp11 miliar, pajak air tanah Rp1,3 miliar, dan pajak parkir Rp800 juta.”ujarnya

Ano Suksena mengatakan data wajib pajak dari tiap kecamatan telah dikirimkan kepada para camat dan Kasie Trantib untuk diverifikasi lapangan.Sekarang camat dan Kasie Trantib diminta mendata kembali kondisi riil di lapangan untuk memperkuat basis data. Tujuan akhirnya jelas: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan signifikan dalam perda ini adalah sistem pemungutan pajak yang tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengguna jasa. Misalnya, dalam transaksi restoran, pajak sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen.”ujar Ano Suksena

Ano Suksena Menjelaskan Sekarang lebih adil dan transparan. Pengguna jasa yang dikenakan, bukan usahanya.Selain itu,pengelolaan parkir yang masih banyak dilakukan secara manual akan diwajibkan untuk menggunakan sistem digital. Sistem parkir berbasis pelat atau manual tidak diperbolehkan lagi.

Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga gugatan ke PTUN.

“Komisi II DPRD dan Bapenda memastikan bahwa sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 akan terus dilakukan secara menyeluruh ke 26 kecamatan. Langkah ini untuk memastikan pemahaman aparat wilayah dan pelaku usaha mengenai regulasi dan mekanisme baru perpajakan yang diterapkan.”pungkasnya