MAJALENGKA – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk respons terhadap putusan majelis hakim PN Majalengka yang membatalkan keputusan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader partai.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini diawali dengan konvoi dari Kantor DPC PDIP Majalengka menuju PN Majalengka, menggunakan sekitar empat mobil dan 150 sepeda motor. Massa mengenakan seragam merah dengan logo PDIP serta atribut partai lainnya.
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan, pemecatan terhadap Hamzah Nasyah didasarkan pada pelanggaran serius terhadap disiplin partai yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), terutama terkait dukungan politik yang menyimpang dari garis kebijakan partai.
“Kita melihat dengan sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara Hamzah Nasyah telah melanggar disiplin organisasi. Dalam seluruh rangkaian persidangan, termasuk pada tahap pembuktian, kami menilai tidak ada dasar kuat yang membenarkan gugatan tersebut,” ujarnya
Kana Sobahi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Hamzah terekam dalam sejumlah unggahan di media sosial, khususnya di akun TikTok seperti @sahabatyoshua_maj, @seputar.majalengka, dan @pasukan.alam.gob. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas dukungan Hamzah terhadap pasangan calon nomor urut 1, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan, yang berseberangan dengan calon resmi dari PDIP.
“Dalam beberapa akun TikTok tersebut terlihat berupa video deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan yang disampaikan oleh Penggugat,”ujar karna Sobahi
Karna Sobahi menyampaikan sebelum kegiatan Pilkada 2024 digelar, terdapat baliho bergambar Hamzah bersama Reza Bima Kusuma Dilaga yang menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1, lengkap dengan tulisan “kami pendukung Prabowo Gibran mendukung H. Eman Dena” dan angka 1 sebagai simbol dukungan.
“Berdasarkan hal tersebut, diketahui secara tegas dan tidak terbantahkan Penggugat mengalihkan dukungan yang seharusnya sebagaimana yang diamanatkan oleh PDI Perjuangan yaitu mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd dan Koko Suyoko menjadi mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1,” pungkasnya