INFOTAINMENT

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO.

×

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO.

Share this article

BUSERJATIM.GRUOP –

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima terdakwa korporasi yang sebelumnya sempat divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi,
PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meski sempat dinyatakan lepas, Penuntut Umum menempuh upaya hukum kasasi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Harli menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11.880.351.802.619.

Rinciannya sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,30 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,30 triliun.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan dana sebesar total kerugian negara ke Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Tim Jaksa Penuntut juga telah menyampaikan tambahan memori kasasi, agar penyitaan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kompensasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para korporasi terdakwa.

Kejaksaan berharap, kata Harli, penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan memperkuat proses hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sektor strategis.

[ dd99 ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *