Polres Bogor – Guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan berbagai upaya untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. Salah satunya adalah melalui kegiatan sambang dan kontrol pos kamling di desa binaan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Bripka Edy Syahputra, saat melaksanakan patroli sambang dan kontrol siskamling bersama Linmas dan Ketua RT di Kantor Desa Kampung Sampay RT 02/03, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu (25/06/2025) pukul 23.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Edy Syahputra berdialog langsung dengan warga dan petugas ronda. Selain mendengarkan aspirasi mereka, ia juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga lebih waspada terhadap potensi aksi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui sesuatu yang mencurigakan atau kejadian menonjol, saya harap petugas ronda dan warga segera melapor kepada kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” ujar Bripka Edy Syahputra.
Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cisarua KOMPOL Eddy Santosa, S.Pd., M.H., seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor diminta untuk selalu menjaga kondusivitas di wilayah binaan masing-masing dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Kegiatan patroli sambang dan kontrol pos kamling ini merupakan salah satu upaya rutin Bhabinkamtibmas untuk mengaktifkan kembali peran poskamling di setiap desa. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman, serta terjalin komunikasi baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.