MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka Jawa Barat resmi menahan Sekretaris Desa Cipaku berinisial MGS,telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Tahap 1 Tahu 2025 di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.” Kamis (3/7/2025).
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025. Penahanan dilakukan setelah MGS menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh Tim Pidana Khusus Kejari
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, SH., MH, menyampaikan Pada pemeriksaan tersebut, MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebesar Rp513.699.732. “Dana desa itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan game mobile. Hanya sekitar Rp65 juta yang telah dikembalikan. Sisanya, senilai Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025, dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka.”ujarnya
Hendra Prayoga menjelaskan Pasal-Pasal yang Dilanggar MGS dijerat dengan ketentuan pidana dalam, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.
“Pasal 2 yang menjerat pelaku yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Hendra Prayoga
Hendra Prayoga menjelaskan Sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.Untuk saat ini, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Dibongkar dari Laporan Masyarakat Kasus ini terungkap setelah masuknya laporan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari.
“Penyidikan mendapati bahwa modus dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025, sehingga tidak langsung terdeteksi. Proses penyidikan sendiri, tim telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.”pungkasnya
Selain itu, Kejari juga memanggil ahli auditor dari Inspektorat Pemkab Majalengka untuk menghitung nilai kerugian negara, yang tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025. “Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi 72 dokumen, termasuk dokumen transaksi keuangan desa,” pungkasnya.