Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Baznas Membagikan Gerobak Dan Modal Usaha Tahap Ke 2 Kepada 26 Pesantren Di Majalengka

×

Baznas Membagikan Gerobak Dan Modal Usaha Tahap Ke 2 Kepada 26 Pesantren Di Majalengka

Share this article

Majalengka – Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka menghadiri kegiatan pendistribusian/pendayagunaan Gerobak Pesantren (Gotren) dan Modal Usaha Berbasis Pesantren Tahap II Tahun 2024, Bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka. “Selasa (4/6)

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Drs.H.Eman Suherman,.M.M menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, infaq dan sedekah secara nasional.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Memiliki fungsi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan mempertanggungjawabkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.”ujar sekda

Sekertaris Daerah Berharap,Beberapa program unggulan Baznas Kabupaten Majalengka salah satunya adalah Gerobak Pesantren (Gotren) dan pemberian modal usaha tahap II, yang diberikan kepada 26 Pesantren yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Upaya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini dapat bermanfaat bagi para penerima (Mustahik) sebagai modal usaha dalam mengembangkan usaha dan kegiatan ekonominya, sehingga para penerima manfaat ini nantinya akan menjadi Muzzaki (yang membayar zakat) dan terus bergulir hingga bermanfaat bagi Mustahik yang lain. (DK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *