Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta

×

Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung Rp35 Juta

Share this article

 

INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AKD yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat.

Di awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.

“AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.

Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

Kapolres Indramayu turut mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kegiatan perjudian tidak membawa manfaat, justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya,” tambah Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar pada 1 Mei di Kota Bandung berlangsung aman dan damai. Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja mengikuti rangkaian aksi dengan tertib, menyuarakan aspirasi mereka tanpa insiden berarti hingga kegiatan berakhir. Meski demikian, pada akhir kegiatan sempat terjadi gangguan yang diduga dilakukan oleh kelompok anarko. Situasi tersebut sempat memicu ketegangan di beberapa titik. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengendalikan keadaan sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih luas. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Hingga saat ini, kondisi di Bandung dilaporkan tetap kondusif. Aparat keamanan masih bersiaga untuk memastikan stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga pasca aksi May Day. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Sementara itu, beberapa lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa situasi kini sudah terkendali. “Memang sempat terjadi gangguan oleh kelompok anarko, namun dapat segera kami tangani. Saat ini situasi di Bandung aman dan kondusif. Beberapa pelaku sudah kami amankan, dan sisanya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026) Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif para buruh yang tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan May Day secara damai, diharapkan hubungan antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dapat terus terjaga dengan baik demi menciptakan suasana yang kondusif di Jawa Barat.
Uncategorized

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan memimpin langsung mengamankan…