Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

22 Tahun Menunggu, UU PPRT Disahkan: Nyoman Parta Tegas Minta Stop Sebut “Pembantu” atau “Babu”

×

22 Tahun Menunggu, UU PPRT Disahkan: Nyoman Parta Tegas Minta Stop Sebut “Pembantu” atau “Babu”

Share this article

JAKARTA, BUSERJATIM.COM GROUP- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini, yang selama ini identik dengan perjuangan emansipasi perempuan.

Anggota DPR RI Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Ia meminta agar istilah “pembantu” atau “babu” tidak lagi digunakan.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Itu merendahkan. Mereka adalah pekerja profesional yang harus dihormati martabatnya,” kata Nyoman Parta.

Nyoman menyebut pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah setelah proses panjang yang memakan waktu hingga 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Menurutnya, lamanya pembahasan mencerminkan minimnya keberpihakan terhadap sektor kerja domestik yang selama ini berada di ruang privat dan luput dari perlindungan hukum.

“Ini bukan waktu yang singkat. Dua dekade lebih para pekerja rumah tangga menunggu kepastian hukum. Hari ini negara akhirnya hadir,” ujarnya.

Ia mengaku bersyukur dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Baginya, UU PPRT bukan sekadar produk legislasi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini dipandang sebelah mata.

Berdasarkan data International Labour Organization dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih tergolong anak.

Nyoman menyoroti kondisi kerja PRT yang selama ini jauh dari kata layak. Banyak di antara mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa standar upah, tanpa batasan jam kerja, hingga rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikis.

“Selama ini mereka bekerja dalam ketidakpastian. Tidak ada perlindungan yang jelas, tidak ada jaminan. Bahkan ketika terjadi kekerasan, sering kali tidak ada mekanisme perlindungan,” katanya.

Melalui UU PPRT, negara mulai mengatur sejumlah hal mendasar yang sebelumnya tidak dimiliki PRT. Di antaranya pengakuan sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Menurut Nyoman, undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang memiliki hak yang sama untuk dilindungi.

“Ini bukan sekadar aturan administratif. Ini adalah pengakuan bahwa mereka adalah pekerja yang punya martabat dan hak yang harus dijamin negara,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru ada pada tahap implementasi. Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

“Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas, sistem pelaporan yang mudah diakses, dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol,” ujarnya.

Ia menekankan, tanpa langkah konkret dari pemerintah, pengesahan UU PPRT berpotensi tidak memberikan dampak signifikan bagi para pekerja.

“Kalau tidak ada keberanian untuk menegakkan, kita hanya akan mengulang kesalahan yang sama. Undang-undang ada, tapi tidak dirasakan manfaatnya,” tambahnya.

Nyoman berharap momentum pengesahan UU PPRT ini menjadi titik awal perubahan besar dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengubah cara pandang dan memperlakukan PRT sebagai pekerja profesional.

“Ini momentum perubahan. Negara sudah mengakui, sekarang masyarakat juga harus menghormati. Tidak ada lagi istilah pembantu atau babu,” pungkasnya.

Uncategorized

Majalengka – Peringatan hari lahir Raden Ajeng Kartini…