Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Fakta Baru Sidang Pembunuhan Keluarga di Paoman: Saksi Bantah Motif Rental Mobil dan Bukti Video Call Terungkap

×

Fakta Baru Sidang Pembunuhan Keluarga di Paoman: Saksi Bantah Motif Rental Mobil dan Bukti Video Call Terungkap

Share this article

INDRAMAYU,– Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, a Rabu (29/4/2026) kemarin.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, termasuk tiga saksi kunci yang merupakan keluarga inti dari almarhumah Euis Juwita Sari, salah satu korban dalam peristiwa tersebut.

Ketiga saksi keluarga tersebut adalah Teti Setiawati (ibu kandung korban), Roki Gemilang (kakak kandung korban), dan Bobi Budiman (adik kandung korban).

Salah satu fakta signifikan yang terungkap dalam persidangan adalah bantahan mengenai motif pembunuhan.

Sebelumnya, terdakwa Ririn Ripanto didakwa menghabisi nyawa korban karena dendam terkait masalah penyewaan mobil sebesar Rp750.000 yang diklaim rusak namun uangnya tidak dikembalikan. Namun, Bobi Budiman selaku adik kandung Euis dengan tegas membantah keterkaitan korban dengan bisnis tersebut.

“Budi tidak pernah merentalkan mobil,” ujar Bobi dalam kesaksiannya, yang ditegaskan kembali oleh kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang.

Persidangan juga menghadirkan saksi Sela Selvia Devi, mantan istri terdakwa Ririn, yang memberikan keterangan melalui bukti komunikasi digital.

Saksi menyatakan bahwa antara tanggal 27 hingga 29 Agustus, terdakwa sempat melakukan panggilan video (Video Call).

Dalam tangkapan layar panggilan tersebut, terlihat latar belakang posisi Ririn berada di dalam rumah korban. Saksi mengenali secara pasti kursi sofa milik Budi yang menjadi latar belakang panggilan video tersebut. Bukti ini memperkuat dugaan keberadaan terdakwa di lokasi kejadian pada rentang waktu pembunuhan korban H. Sahroni dan Budi.

Selain itu, saksi Kaerudin turut memberikan keterangan mengenai keberadaan satu unit mobil sedan Toyota Corolla yang terparkir di depan rumahnya pada jam-jam krusial saat peristiwa mulai terdeteksi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus RW dan desa sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan kesesuaian bukti petunjuk dan keterangan para saksi, Hery Reang selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI sekaligus kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pembunuhan berencana yang matang.

Pihak keluarga, termasuk ibu kandung korban, Teti Setiawati, memohon kepada Majelis Hakim agar kedua pelaku, yakni Ririn dan Priyo, dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang baru mengenai pembunuhan berencana.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim, berdasarkan bukti petunjuk yang kuat, kedua pelaku layak dihukum mati atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut,” tegas Hery Reang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *