Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

APERMA Desak DPRD Majalengka Segera Sahkan Perda Tata Ruang

×

APERMA Desak DPRD Majalengka Segera Sahkan Perda Tata Ruang

Share this article

Majalengka – APERMA Majalengka Audiensi dengan Pansus RTRW DPRD Majalengka.APERMA menuntut percepatan penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah. Keterlambatan ini dinilai krusial karena mengancam lahan pangan produktif yang terus berkurang akibat konversi ke non-pertanian.yang bertempat di Ruang Bhinneka Yudha Sawala DPRD Majalengka.”Rabu (06/05/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Dinas PUTR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta DPMTSP, yang diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam merumuskan RTRW yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Ketua APERMA, Idrus,mempertanyakan progres penyusunan RTRW yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian arah kebijakan tata ruang.bahwa rancangan RTRW masih jauh dari kata final karena terus mengalami revisi dan pembahasan ulang.

“Substansi krusial seperti Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilai belum dirumuskan secara matang dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.”ucapnya

Idrus menegaskan ancaman terbesar adalah menyusutnya lahan pertanian produktif akibat ekspansi industri yang tidak terkendali.agar penetapan Lahan Baku Sawah mengacu pada ketentuan kementerian, yakni minimal 87 persen dari total wilayah, demi menjaga ketahanan pangan daerah.

“Yang kita khawatirkan lahan pertanian pangan yang produktif berkurang karena imbas industri. adi kita minta ke pansus supaya penetapan LBS sesuai dengan aturan kementerian yaitu 87% dari keseluruhan wilayah,”Tegas Idrus

Idrus menjelaskan adanya indikasi praktik pengadaan lahan untuk kepentingan industri yang melibatkan oknum tertentu.Temuan ini menjadi perhatian serius dan dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak merugikan masyarakat serta merusak tatanan ruang yang berkeadilan.

“Ketidakpastian RTRW, lanjut APERMA, tidak lepas dari rancangan tahun 2019 yang sudah tidak relevan dengan kondisi aktual.agar revisi dilakukan secara komprehensif dan transparan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.” Jelasnya

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Aldy Novandhika, S.E., menyampaikan apresiasi atas masukan APERMA yang dinilai konstruktif dan membantu kerja pansus.bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan melihat APERMA sebagai mitra strategis.

Adanya tantangan regulasi baru, termasuk kebijakan moratorium dari pemerintah pusat terkait ketahanan pangan yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW.

“Bahwa seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan prioritas dalam pembahasan lanjutan bersama anggota pansus dan dinas terkait. ” Ujarnya

Aldy Novandhika Menjelaskan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, DPRD akan segera mengesahkan Perda tersebut.

“Pada prinsipnya, kami mendorong agar Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta sinkron dengan regulasi pusat,”Pungkas Aldy Novandhika.***(kodir).