Bogor – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamansari, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari rutin melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaan.
Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus sarana untuk mendengarkan aspirasi warga dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan.
Seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Brigadir M. Alfarisi, saat menyambangi warga atas nama Bapak Pardi di Kampung Calobak RT 01 RW 07, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungan tersebut, Brigadir M. Alfarisi berdialog langsung dengan warga untuk mengetahui situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah setempat.
Sesuai arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tamansari, IPTU Jajang, seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor diminta untuk terus menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Anggota juga dituntut untuk hadir di tengah masyarakat guna meningkatkan rasa aman dan nyaman.
Dalam kesempatan sambang tersebut, Brigadir M. Alfarisi menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga. Ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama saat terjadi aktivitas yang tidak biasa.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau peristiwa menonjol kepada pihak kepolisian. Pelaporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mencegah berkembangnya gangguan kamtibmas.
Kegiatan sambang yang dilakukan pada Minggu (23/11/2025) tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Tamansari dalam menjaga keamanan di wilayah Desa Tamansari. Polri menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas secara bersama-sama.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar yang tidak memiliki payung hukum. Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti itu termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika masyarakat menemukan indikasi kriminalitas ataupun TPPO, segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegas IPDA Hamzah Sofyan.
Melalui sambang rutin dan sinergi antara Polri dan masyarakat, Polres Bogor berharap tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan semakin kuat dalam menjaga keamanan bersama.













