Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Enam Saksi PAC Sumberjaya Perkuat Keputusan PDIP dalam Lanjutan Sidang Pemecatan Hamzah Nasyah

×

Enam Saksi PAC Sumberjaya Perkuat Keputusan PDIP dalam Lanjutan Sidang Pemecatan Hamzah Nasyah

Share this article

Majalengka – DPC PDI Perjuangan kabupaten Majalengka membawa enam Saksi atas gugatan Hamzah kembali mendapat penguatan dalam sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai di Pengadilan Negeri Majalengka, “Senin, (26/05/2025).

Kesaksian dari kader PDIP majalengka PAC Sumberjaya yang dihadirkan pihak tergugat semakin menegaskan jika pemecatan Hamzah adalah langkah tepat dan sah secara prosedural.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, menyampaikan keterangan saksi dari PAC Sumberjaya memberi gambaran utuh mengenai konteks perkara yang terjadi.

Pemicu pemecatan, yakni kehadiran Hamzah dalam kampanye pasangan calon di luar PDIP pada 17 November 2024, bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.

“Saksi menjelaskan peristiwa itu adalah bagian dari proses panjang sejak pemilu legislatif. Pak Hamzah merasa kecewa karena tidak terpilih, lalu menjadi tidak aktif dalam kegiatan partai. Bahkan, beberapa kegiatan diwakilkan kepada saksi yang kami hadirkan hari ini,” ujarnya

Indra Sudrajat menjelaskan, Hamzah tidak terlibat dalam mobilisasi massa untuk kampanye pasangan 02 di Leuwi Munding, Kecamatan Sumberjaya. Bahkan sebaliknya, Hamzah justru hadir dalam kampanye pasangan lain, yakni Eman-Dena.

“Yang memobilisasi kader ke acara 02 itu justru sekretaris PAC, Pak Mulyana, berdasarkan instruksi tim pemenangan tingkat kabupaten,” pungkas Indra Sudrajat saat di wawancara media PP News waktu jeda sidang

Indra Sudrajat membantah tudingan surat pemberitahuan kampanye tidak diketahui seluruh struktur partai. Menurutnya, agenda kampanye pasangan Karna-Koko didistribusikan tim pemenangan kepada seluruh PAC dan diteruskan ke ranting.

“Jangankan struktur partai, wartawan pun tahu jadwal Karna-Koko hari ini ke mana. Semua kader wajib mengikuti agenda itu.”ungkapnya

Mengenai jalannya persidangan, Indra sempat menyampaikan keberatannya terhadap perlakuan yang diterima saksi dari pihaknya selama sidang. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum, termasuk menjaga martabat saksi yang hadir.

“Hakim dan advokat sama-sama penegak hukum. Kami hormati Majelis Hakim, tapi jangan sampai saksi kami dibuat seolah-olah terpojok,”ungkap Indra Sudrajat

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D Mardiana, menyampaikan, keterangan saksi semakin memperjelas Hamzah telah lama menyimpang dari garis partai. Sikap pembangkangan Hamzah bermula dari rasa kecewa karena merasa tidak didukung struktur partai saat Pileg.

“Dari awal, dia merasa tidak dibantu DPC saat Pileg. Setelah itu, dia sebagai ketua PAC tidak menjalankan tugas, tidak menggerakkan struktur partai, dan bahkan mendukung pihak lain,”katanya

Tarsono menegaskan, pemecatan Hamzah adalah kewenangan DPP PDIP, sedangkan DPC hanya mengusulkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Tarsono menegaskan, pemecatan Hamzah adalah kewenangan DPP PDIP, sedangkan DPC hanya mengusulkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, ia mengungkap, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk semakin memperkuat argumen PDIP dalam keputusan memecat Hamzah.

“Dari semua proses itu kami meyakini bahwa proses kita sudah benar diperkuat oleh bukti-bukti, baik formil maupun materil. Insyaallah saksi kita tidak berbohong dan apa adanya,” tambahnya**** (KD)