Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry

×

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry

Share this article

MAYBRAT, BUSERJATIM.COM GROUP– Polres Maybrat menggelar kegiatan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus penembakan terhadap anggota Marinir TNI sekaligus pencurian senjata api yang terjadi di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 April 2026, yang bertempat di ruang vicon Polres Maybrat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Maybrat, KOMPOL Ruben Obed Kabarek, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolres, para pejabat utama Polres Maybrat, serta perwakilan dari Satgas Gobang Yon 9 Marinir dan Satgas Damai Cartenz.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan status hukum para pelaku dalam kasus penembakan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Pos Tinjau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir, Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maybrat, IPDA Rahmat Agus Syahrizal, S.H., bertindak sebagai pemapar dengan menyampaikan kronologi serta hasil penyidikan menggunakan _metode anatomy of crime_ yang disusun oleh tim investigasi.

Selama gelar perkara berlangsung, para peserta memberikan saran dan pendapat terkait penanganan perkara, termasuk penguatan alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, serta langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Secara umum, seluruh peserta sepakat bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi lima alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti elektronik berupa video, surat hasil visum, serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rompi, helm tempur, parang, topi, serta proyektil dan selongsong amunisi. Selain itu, terdapat pula bukti elektronik berupa video penembakan dan pernyataan para pelaku.

Dari hasil analisa dan pembahasan bersama, disimpulkan bahwa tujuh orang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,

Kapolres Maybrat dalam arahannya menegaskan agar penyidik segera melengkapi kekurangan berkas perkara, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengoptimalkan pengejaran terhadap para tersangka, termasuk penelusuran senjata api yang dirampas dalam kejadian tersebut.

Polres Maybrat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Maybrat.

(Tim humas Polres Maybrat/Red)