Matamaja Group || Majalengka. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pernikahan di Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, semakin menjadi sorotan publik. Pengakuan seorang oknum perangkat desa (P3N) yang diduga meminta biaya nikah di luar ketentuan, kini menyeret dugaan keterlibatan oknum dari instansi tertentu.
Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya alias Gus Desun, mendesak tim Saber Pungli dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia meminta agar oknum P3N Desa Jatipamor segera dipanggil dan diperiksa untuk menelusuri ke mana aliran dana pungutan tersebut mengalir.
“Kalau benar ada pengakuan bahwa pungutan biaya nikah di luar ketentuan juga terjadi di desa-desa lain, maka ini bukan lagi persoalan individu. Ini indikasi adanya sistem yang sudah berjalan lama dan melibatkan banyak pihak,” tegas Gus Desun, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pelayanan publik di Desa Jatipamor sejatinya sudah berjalan baik. Namun, tindakan oknum P3N tersebut mencederai upaya perangkat desa lain yang telah berkomitmen memberikan pelayanan jujur dan transparan kepada masyarakat.
Gus Desun juga menduga, penggelembungan biaya nikah di wilayah Kecamatan Panyingkiran tidak terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung sistematis. Ia menilai, sebagian dana hasil pungli tersebut berpotensi mengalir ke oknum di instansi tertentu
Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum. “Jika benar ada aliran dana yang tidak sah, maka harus ada tindakan tegas. Negara tidak boleh diam terhadap praktik pungli yang mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah ,”ujarnya.
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya pengakuan seorang oknum P3N yang menyebut pungutan biaya nikah di luar ketentuan sudah menjadi hal lumrah di beberapa desa sekitar kecamatan Panyingkiran.
Publik kini menantikan respons tim Saber Pungli, Inspektorat, serta Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti dugaan yang berpotensi menyeret lebih dari satu pihak tersebut.














