Polri Untuk Indonesia
DAERAH

Saksi Tergugat Perkuat Keputusan PDIP dalam Sidang Pemecatan Hamzah Nasyah

×

Saksi Tergugat Perkuat Keputusan PDIP dalam Sidang Pemecatan Hamzah Nasyah

Share this article

Majalengka – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis, 22 Mei 2025. Agenda sidang memasuki tahap pembuktian surat dan saksi dari tergugat.

Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka Indra Sudrajat, menyampaikan, fakta-fakta persidangan semakin memperkuat argumentasi partai atas keputusan memecat Hamzah. Salah satu tindakan yang disorot adalah dukungan Hamzah terhadap pasangan calon dari luar PDIP.

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

“Hasil sidang hari ini saya kira semakin memperjelas bahwa penggugat, saudara Hamzah Nasyah, itu sudah melakukan tindakan indisipliner. Alasannya pun hanya karena ingin menjaga hubungan keluarga,” pungkasnya

Indra Sudrajat mengatakan, sikap Hamzah yang mendukung pasangan calon lain tanpa berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pimpinan partai tidak bisa dibenarkan. Dalam struktur dan budaya organisasi PDIP, hal tersebut memiliki konsekuensi serius.

“Saya kira semakin relevan dari persidangan hari ini bahwa pemberhentiannya itu sangat beralasan. Apa yang dilakukan itu adalah pelanggaran berat. Konsekuensinya, risiko hukumnya adalah diberhentikan,” pungkas Indra Sudrajat

Indra Sudrajat menjelaskan, proses pemberhentian Hamzah bukan dilakukan DPC, melainkan kewenangan mutlak DPP. Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

Setiap orang yang bergabung dalam organisasi politik termasuk PDIP harus tunduk dan patuh pada aturan dasar organisasi, sebagaimana tertuang dalam AD/ART partai.

“Pemecatan dilakukan oleh DPP, dan jika ingin rehabilitasi, itu hanya bisa dilakukan lewat kongres partai. Kitab suci partai politik ya AD/ART. Itu sudah diatur dan diakui, bahkan berdasarkan Undang-undang Partai Politik yang bersumber dari Undang-Undang Dasar,” jelas indra Sudrajat

Indra Sudrajat kembali menyinggung prinsip hukum lex specialis derogat legi generali yang menjadi landasan argumen PDIP dalam melakukan pemecatan terhadap Hamzah.

“Ini juga yang kemarin saya sampaikan ke ahli, bahwa aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum,” tuturnya