HUKRIMNASIONALTNI POLRI

Cegah Penipuan, Polisi Imbau Masyarakat Beli Tiket Piala Dunia U-17 di Saluran Resmi

×

Cegah Penipuan, Polisi Imbau Masyarakat Beli Tiket Piala Dunia U-17 di Saluran Resmi

Share this article

Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana penipuan pemesanan tiket Piala Dunia U-17. Calon penonton diminta membeli atau memesan tiket di saluran resmi yang sudah disediakan oleh FIFA.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satgas Pamwil Jateng Operasi Aman Bacuya Kombes Pol Dwi Subagio kepada InfoPublik di Informasi Center Piala Dunia U-17 Surakarta, Sabtu (25/11/2023).

“Pertama, kami meminta kepada warga masyarakat agar berhati-hati melihat suatu postingan (media sosial). Kemudian, lakukan pembelian tiket kepada link- link resmi yang telah diberikan oleh FIFA,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk penjualan tiket di luar link yang telah disediakan oleh FIFA, ia menduga ada upaya penipuan.

Selain itu, terang dia, masyarakat juga bisa membeli tiket secara langsung pada counter tiket yang ada di lokasi stadion.

“Kedua, bisa langsung on the spot di lokasi tiket stadion. Belilah tiket ke agen- agen yang resmi yang telah ditunjuk oleh FIFA,” ujar dia.

Polda Jateng telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MS penjual tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Pelaku menjual tiket melalui laman media sosial Facebook

Kasubsatgas Gakkum (Penegakan Hukum), Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku memposting penjualan tiket di laman Facebook miliknya pada Senin (26/11/2023).

Hal itu bertepatan dengan adanya pertandingan Ekuador vs Brazil dan Spanyol vs Jepang di Stadion Manahan Solo.

“Jadi seakan-akan yang bersangkutan itu adalah panitia. Di akunya itu ada foto keluarga. Akun itu dibuat sekitar tiga bulan sebelum piala dunia dimulai,” kata Kombes Anwar.

Dari postinganya tersebut, terang dia, ada tiga korban yang mengirim pesan langsung ke pelaku perihal penjualan tiket tersebut.

Salah satu korbanya adalah warga Surakarta berinisial AK (38 tahun) yang merupakan karyawan swasta.

Korban membeli tiket dengan harga Rp120 ribu. Korban mentransfer uang tersebut lewat platform Dana.

Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket tersebut.

Namun demikian, terang dia, setelah korban melakukan scan barcode muncul keterangan tidak valid. Hal itulah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Akibat kejadian itu, tegas dia, bagian tiket FIFA berkoordinasi dengan Kepolisian. Korban pun langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.

InfoPublik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *