MAJALENGKA-Jelang pemeriksaan Irfan Nur Alam di Kejati Jawa Barat, yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (19/3), DRN atau Dede Rizka Nugraha, yang statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Tradisional Cigasong, angkat bicara.
Kepada wartawan Dede Rizka Nugraha mengakui jika dirinya telah menerima aliran dana dari PT PGA.
Namun aliran dana tersebut, menurut Dede Rizka Nugraha tidak diberikan kepada Irfan Nur Alam yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka.
“Saya tau begini karena betul saya selaku kuasa direksi PT PGA dan sebagai penerima aliran dana juga, tapikan saya punya manajemen sendiri dan saya siap mempertanggungjawabkan alirannya kemana saja. “
“Yang jelas dalam hal ini, saya tidak pernah memberikan uang kepada para pejabat termasuk kepada sodara Irfan Nur Alam.” Ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa aliran dana dari PT PGA diterimanya bersama AN.
Sedangkan untuk dana yang diterima Dede Rizka Nugraha digunakan untuk keperluan pegawai, keperluan kantor dan pasar darurat yang sebelumnya sempat dibangun di Pasar Lama di Kelurahan Majalengka wetan, Kecamatan Majalengka.
“Saya ada pegawai, ada kantor ada pembangunan pasar darurat dan Lain-lain dan saya bisa membuktikan ke pengadilan.
Tergantung sodara AN sebagai tersangka karena dalam hal ini saya sebagai saksi. “
“Saya tidak pernah memberikan uang kepada pejabat manapun termasuk sodara irfan ” Jelasnya.
Disinggung soal jumlah secara keseluruhan nominal uang yang diterima dari PT PGA, Dede Rizka Nugraha mengatakan bahwa dirinya lupa, karena dalam pencairan dana dilakukan bersama AN. “Nominal lupa lagi karena ada dua direksi AN dan saya.” Ucapnya.














