Majalengka, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kendaraan bermotor yang tergolong sadis di wilayah hukum Polsek Cigasong. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. pada Kamis (16/4/2026).
Peristiwa memilukan ini menimpa dua orang perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintasi Jalan Lingkar Baribis – Panyingkiran pada Jumat subuh akhir Maret lalu. Saat itu, kedua korban yang hendak berangkat kerja dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku tidak dikenal. Salah satu pelaku menarik baju korban hingga motor terjatuh dan mengakibatkan Resa Amelia tertimpa kendaraan hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi korban yang pingsan, pelaku dengan tega menyeret tubuh korban sejauh satu meter agar bisa menguasai sepeda motor tersebut setelah sebelumnya menodongkan obeng untuk merampas telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan sejak laporan resmi diterima, tim gerak cepat Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil membekuk dua dari tiga pelaku. Tersangka yang diamankan adalah DAF (19), seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan, dan GDR (20) yang merupakan buruh harian lepas, sementara satu pelaku lainnya berinisial B.G masih dalam pengejaran dan pengembangan petugas. Bersama para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting mulai dari unit sepeda motor Honda ADV, BPKB dan STNK kendaraan korban, hingga pakaian serta helm yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejinya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan karena tidak segan melukai korbannya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjamin keamanan warga di wilayah hukum Polres Majalengka














