Polri Untuk Indonesia
Uncategorized

Menyoal Dugaan Kasus Tuper DPRD Indramayu

×

Menyoal Dugaan Kasus Tuper DPRD Indramayu

Share this article

INDRAMAYU – Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) akan melakukan protes dan menyalurkan suaranya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Aspirasi itu bakal dilakukan GRI pada Senin (17/11/2025) menyusul kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022. Mereka menilai kasus dugaan tersebut hingga kini belum ada ditetapkannya tersangka, kendati puluhan saksi telah diperiksa.

 

Polri Presisi
Polri Untuk Indonesia

Perihal itu dikatakan Ketua GRI Muhamad Sholihin kepada awak media pada Jumat (14/11/2025) kemarin. Dikatakan Sholihin, sudah 29 saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka oleh Kejati.

 

Selain itu, GRI mendapat informasi ada dugaan anasir jahat berupa pertemuan antara kelompok yang berkepentingan dengan oknum Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun oleh pihaknya informasi itu akan ditelusuri kebenarannya. ” Ini yang akan kami telusuri dan usut. Jika benar, kami meminta Pak Kajati yang baru untuk segera menindak tegas, jangan ragu, jangan bimbang, ” ujarnya.

 

Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, lanjut dia, namun hari ini kami dipertontonkan oleh Kejati Jabar yang masih mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga kuat melibatkan orang yang penting di Indramayu. ” Ketidakjelasan ini, jelas sangat merugikan dan mengusik rasa keadilan kami sebagai masyarakat Indramayu yang ‘gandrung’ terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

 

GRI menyoroti dugaan malpraktik pada terbitnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu tersebut. Dinilainya, peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk tidak adanya asas transparansi dan rasa keadilan publik terhadap besaran tunjangan yang diterima DPRD, ditambah tim appraisal diduga telah melakukan konspirasi jahat untuk menentukan pagu anggaran yang diinginkan oleh Unsur pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu.
” Kalau tidak salah, waktu itu kebetulan saya juga mantan pimpinan, untuk anggota berada di bawah Rp10 juta. Untuk wakil pimpinan sekitar Rp10–12 juta. Sedangkan Pimpinan di angka Rp 15 jutaan, karena bedanya dulu hanya Rp 2 juta, ” ucapnya.

 

Sebagai bentuk protes, GRI mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk ikut serta dalam aksi di Kantor Kejati Jawa Barat pada hari Senin 17 November 2025 untuk menuntut agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat. ” Kami meminta Kejati Jabar agar tidak menodai kepercayaan publik. Terlebih, Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru diminta menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum, ” harap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uncategorized

Majalengka – Peringatan hari lahir Raden Ajeng Kartini…